-->

Iklan

Advertise with Anonymous Ads"/>

Dilaporkan ke Polda Riau, akibat pengancaman melalui Facebook

Wednesday, October 5, 2022, October 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T01:50:31Z

Pekanbaru, Gencar News - Ditkrimsus Polda Riau sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana pengacaman melalui media sosial yang menimpa salah seorang pengguna media sosial facebook di Pekanbaru.

Donmi sebagai  korban merasa diteror dengan ancaman terhadap keselamatan jiwanya oleh seorang wanita berinisial DN sehingga aktifitas kesehariannya tidaklah senyaman seperti biasanya.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Donmi melalui Kuasa Hukumnya Ozi Nofandi, SH dari Kantor Hukum Etos membenarkan adanya Permasalahan hukum tersebut, dan saat ini sudah dimulai pemeriksaan keterangan Sebagai Pelapor.

"untuk permasalahan hukum yang dialami klien kami terkait adanya dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti sebagaimana di atur dalam pasal 45B ayat (3) jo Pasal 29 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, klien kami sudah memenuhi panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan, untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya akan segera menyusul" Kata Ozi nofandi, SH sebagai kuasa hukum Donmi.

Hal ini berawal dari tidak terimanya terlapor  atas komentar Donmi berupa ikon senyuman di status terlapor yang diposting diruang publik, hal ini lah yg diduga menjadi pemicu sehingga terjadinya rentetan pengancaman.

Kami sebagai Kuasa hukum berharap para pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi maupun terlapor bersikap kooperatif agar permasalahn ini cepat terselesaikan, dan bagi masyarakat pengguna media sosial lebih bijaklah dalam bersosmed, tambah Ozi Nofandi, SH Kuasa hukum Donmi. 

Husin/Irvan

Komentar

Tampilkan

  • Dilaporkan ke Polda Riau, akibat pengancaman melalui Facebook
  • 0

Terkini