GENCARNEWS.COM BATAM – Lemahnya pengawasan pemerintah Kota Batam kembali menjadi sorotan. Seorang oknum pengusaha scrap yang diduga ilegal di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, disinyalir menggunakan LPG subsidi untuk menunjang aktivitas usahanya. Lokasi usaha tersebut diketahui berada di samping PT Nippon Steel, Tanjung Uncang, dan telah beroperasi cukup lama tanpa kejelasan izin resmi. (23/12/2025)
Gudang penampungan limbah besi dan tembaga tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha maupun izin pengelolaan limbah. Hal ini terlihat dari tidak adanya papan nama atau plang usaha di lokasi. Bahkan, bangunan usaha tersebut diduga berdiri di atas ROW jalan, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial. Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), maupun Satpol PP.
Lebih memprihatinkan lagi, usaha scrap yang disebut-sebut milik Sirait/Anista Baban tersebut pada tahun 2024 lalu pernah tersandung kasus hukum sebagai penadah tembaga curian. Namun, peristiwa tersebut seolah tidak memberikan efek jera, karena aktivitas usaha serupa kembali berjalan tanpa pengawasan ketat dari aparat berwenang. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum di Kota Batam.
Tidak hanya persoalan izin bangunan dan usaha, dugaan pelanggaran juga mengarah pada tidak dimilikinya izin pengelolaan limbah B3. Selain itu, penggunaan LPG subsidi untuk keperluan pemotongan besi menjadi sorotan utama, mengingat gas bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kepentingan usaha komersial.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Gibran Center Kepulauan Riau, Parlin Purba, angkat bicara. Ia mempertanyakan sejumlah hal penting terkait aktivitas usaha scrap tersebut, di antaranya:
Penggunaan LPG subsidi untuk kegiatan pemotongan besi,
Kepemilikan izin usaha dan izin pengelolaan limbah, termasuk penampungan besi scrap dan tembaga,
Keabsahan dokumen besi dan tembaga yang diperjualbelikan dalam transaksi usaha.
Saat dihubungi awak media pada Jumat (27/12/2025), Parlin Purba menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius.
“LPG subsidi ini jelas diperuntukkan oleh pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Namun faktanya justru digunakan oleh salah satu pengusaha di Batam untuk kepentingan usaha. Ini jelas penyalahgunaan. Terkait hal ini, seharusnya menjadi kewenangan Disperindag Kota Batam. Namun saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan media, pihak terkait justru tidak memberikan tanggapan. Apakah sengaja dibiarkan atau memang tutup mata, ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Parlin.
Ia juga menyoroti sikap bungkam Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait dugaan pelanggaran izin pemanfaatan dan pengelolaan limbah.
“Untuk pemanfaatan dan pengelolaan limbah tentu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Namun sikap diam yang ditunjukkan sangat kami sayangkan. Begitu juga terkait bangunan usaha yang berdiri, yang seharusnya berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya Kota Batam, terutama menyangkut izin IMB atau PBG serta tata ruang,” lanjutnya.
Parlin Purba menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati DPP Gibran Center agar persoalan ini menjadi atensi serius di tingkat pusat.
Ia juga menyinggung pernyataan Habiburrahman, Ketua Komisi III DPR RI, yang sebelumnya sempat meminta maaf kepada publik terkait kebijakan LPG subsidi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau pejabat negara saja mengakui LPG subsidi itu untuk rakyat kecil, lalu kenapa di Batam justru disalahgunakan oleh pengusaha dan tidak ada satu pun pihak yang melakukan penindakan? Ada apa dengan penegakan hukum di Kepulauan Riau ini?” pungkas Parlin.
"/>


