-->

Iklan

Advertise with Anonymous Ads"/>

Janji Gaji Dolar Berujung Penipuan, Warga Sagulung Diduga Perdagangkan Calon Pekerja ke Singapura

Fir Conet
Wednesday, December 24, 2025, December 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T15:08:50Z



GENCARNEWS.COM, BATAM — Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Kota Batam. Seorang warga Kecamatan Sagulung berinisial AGL (Agus Leonardo Gultom) diduga terlibat dalam perekrutan calon pekerja untuk dipekerjakan secara ilegal di Singapura dengan iming-iming pekerjaan dan upah menggiurkan.


Perdagangan orang merupakan kejahatan serius dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Praktik ini kerap dilakukan dengan cara penipuan, pemaksaan, penyalahgunaan posisi rentan, hingga penjeratan utang demi keuntungan pelaku.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku AGL berdomisili di Kavling Seroja Blok D, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu calon korban mengaku telah mengalami kerugian materi dan hampir diberangkatkan secara ilegal ke Singapura.


Seorang calon korban yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, awal mula kejadian bermula saat dirinya menganggur di Batam. Ia kemudian menceritakan kondisi tersebut kepada seorang rekannya berinisial R, yang menawarkan peluang kerja di Singapura sebagai pencuci motor.


“Awalnya saya tidak punya pekerjaan, lalu kawan saya bilang ada kerja cuci motor di Singapura. Katanya langsung ketemu orangnya biar jelas,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (24/12/2025).


Pertemuan pun terjadi pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah warung bandrek kawasan ruko depan Pasar Melayu. Dalam pertemuan tersebut, korban diperkenalkan kepada Agus Leonardo Gultom.


Menurut korban, Agus menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah mencuci motor dengan gaji 50 dolar Singapura per hari, ditambah uang makan 10 dolar. Tempat tinggal dan peralatan kerja disebut telah disediakan, serta akan ada sistem kerja bergantian.


Namun, korban diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta, dengan uang muka (DP) terlebih dahulu. Karena keterbatasan dana, korban akhirnya mentransfer Rp500 ribu ke rekening Dana milik Agus, setelah terjadinya beberapa kali komunikasi.


Percakapan WhatsApp yang diterima redaksi menunjukkan adanya tekanan agar korban segera melunasi sisa pembayaran dan berangkat. Namun keberangkatan terus mengalami penundaan hingga akhirnya korban dinyatakan “membatalkan” sepihak dan uang panjar tersebut tidak dikembalikan.


“Jadi uang saya hangus, bang? Kalau mau berangkat harus transfer sisanya, kalau tidak ya mohon maaf,” ungkap korban menirukan isi pesan terduga pelaku.


Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan cara penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.


Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/12/2025), Agus Leonardo Gultom awalnya membantah telah memberangkatkan orang untuk bekerja ke Singapura. Namun setelah ditunjukkan bukti percakapan dan transfer dana, ia memilih menghindari penjelasan lebih lanjut.


“Bang, gini aja, kita ketemu saja biar saya jelaskan langsung. Kita jumpa di mana biar enak sama enak,” ujarnya singkat.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat praktik perdagangan orang lintas negara tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan martabat manusia.


Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang kepada pihak berwenang.

Komentar

Tampilkan

  • Janji Gaji Dolar Berujung Penipuan, Warga Sagulung Diduga Perdagangkan Calon Pekerja ke Singapura
  • 0

Terkini