GENCARNEWS.COM, BATAM – Dua organisasi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau menyoroti dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi oleh seorang pengusaha skrap yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan Tanjung Uncang, Kota Batam. Lokasi usaha tersebut diketahui berada di samping PT Nippon Steel, Tanjung Uncang. Sorotan ini mencuat pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dua organisasi masyarakat tersebut menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait. Di antaranya adalah dugaan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram untuk kepentingan usaha, yang jelas bertentangan dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku. Selain itu, usaha tersebut juga diduga tidak mengantongi izin pengelolaan limbah, berdiri di atas lahan yang diduga merupakan ROW (right of way) jalan, serta minimnya pengawasan dari instansi Pemerintah Kota Batam sehingga memicu maraknya usaha tanpa izin di wilayah tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri, Agus Ramlah, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat (26/12/2025), menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada pengusaha skrap yang menggunakan LPG subsidi untuk kepentingan usahanya. Padahal sudah sangat jelas bahwa LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro,” tegas Agus Ramlah.
Ia mengingatkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menegaskan perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan bertujuan agar distribusi LPG 3 kilogram lebih terkendali, mencegah lonjakan harga, serta menutup celah penyalahgunaan subsidi.
“Dalam menerjemahkan kebijakan Bapak Presiden, status pengecer dinaikkan menjadi sub pangkalan agar distribusi dapat dikontrol melalui sistem informasi dan teknologi. Tujuannya agar harga tetap terjangkau dan tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Agus mengutip pernyataan Menteri ESDM.
Sebagaimana diketahui, penggunaan LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. Pengawasan distribusi LPG 3 kilogram juga diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam Pasal 20 ayat (1) dijelaskan bahwa pengguna LPG terdiri dari Pengguna LPG Tertentu dan Pengguna LPG Umum. Pengguna LPG Tertentu meliputi kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang menggunakan LPG 3 kilogram dengan harga yang diatur dan ditetapkan oleh Menteri.
“Atas dasar itu, kami meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyaluran LPG subsidi di Batam,” pungkas Agus Ramlah.
Sementara itu, Koordinator Komunitas Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK), Sandi Jambak, saat ditemui di sebuah kedai kopi kawasan Cahaya Garden, Bengkong, Kota Batam, pada Jumat (26/12/2025), menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Ini jelas melanggar aturan. Kami berharap BPH Migas turun tangan, dan dinas terkait segera memberikan sanksi tegas atas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi ini,” ujarnya.
Sandi juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya respons dari instansi terkait. Menurutnya, pihaknya telah mencoba menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, namun belum mendapatkan tanggapan. Bahkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait izin pengelolaan limbah usaha skrap tersebut juga tidak mendapat jawaban.
“Kami menduga kuat usaha tersebut tidak mengantongi izin, karena di lokasi tidak ditemukan papan plang usaha. Apalagi jika benar berdiri di atas ROW jalan, tentu tidak bisa mengurus perizinan karena setiap izin harus disertai kepemilikan lahan. Ini menjadi tugas Satpol PP Kota Batam untuk melakukan penindakan,” jelasnya.
Sandi menegaskan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada dinas terkait. Apabila tidak mendapat respons, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi damai agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kita sama-sama tahu, selama ini banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti jika tidak disertai aksi. Karena itu, langkah lanjutan akan kami tempuh demi penegakan aturan dan keadilan,” tutupnya.
"/>


