GENCARNEWS.COM, KERINCI – Menanggapi langkah hukum yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Darmadi-Darifus, nomor urut 2 HTK-Ezi, dan nomor urut 4 Dari-Raswanto, terkait ketidakpuasan atas hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, Tim Hukum Paslon nomor urut 3 Monadi-Murison menyatakan sikap positif.
Keputusan KPU sebelumnya telah menetapkan Monadi-Murison sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 72.301, mengungguli ketiga paslon lainnya. Namun, hasil ini digugat oleh Paslon 1, 2, dan 4 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasan Basri, SH, MH, C.Med, C.P.C.L.E, selaku pengacara Paslon nomor urut 3, bersama tim hukumnya, mengungkapkan bahwa mereka menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak tersebut.
"Kami Siap Menjawab Dalil dan Membuktikan Fakta, "Kami memandang langkah hukum yang mereka tempuh sebagai hak konstitusional. Jika mereka tidak menerima hasil yang telah ditetapkan KPU, maka jalur hukum adalah mekanisme yang tepat. Kami dari Tim Hukum Monadi-Murison akan menunggu dan mencermati isi substansi gugatan serta dalil-dalil yang mereka ajukan," ujar Hasan Basri.
Ia juga menegaskan keyakinannya berdasarkan prinsip hukum Actori Incumbit Probatio, yang berarti pihak yang menggugat wajib membuktikan dalilnya.
"Kami telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk membantah seluruh dalil mereka. Kami siap menjawab dan membuktikan kebenaran yang kami miliki," tegas Hasan.
Menurut Hasan, gugatan yang diajukan oleh pihak lawan adalah hal yang biasa dalam proses demokrasi.
"Bagi kami, gugatan ini bukanlah hal luar biasa, tetapi bagian dari proses hukum yang normal. Kami yakin, insyaallah, Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan mereka karena tidak berdasar, dan pada akhirnya justru memperjelas serta memperkuat kemenangan Monadi-Murison," tutup Hasan Basri.
Dengan keyakinan ini, Tim Hukum Monadi-Murison siap menghadapi proses hukum di MK dengan optimisme tinggi, demi menjaga keabsahan keputusan KPU Kabupaten Kerinci.