GENCARNEWS.COM, KERINCI – Desakan agar Kepala Sekolah SD 76/III Desa Lubuk Nagodang, Ofrida W, dicopot dari jabatannya terus menguat. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci yang dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan, terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa.
Peristiwa ini mencuat setelah pada 28 Mei 2025, SD 76/III menggelar acara perpisahan yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumentasi kegiatan tersebut menyebar luas di media sosial dan grup WhatsApp komunitas warga, khususnya di grup "Anak Jantan Lubuk Nagodang", sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kerinci disebutkan dengan jelas bahwa:
PAUD dan TK dilarang menggelar kegiatan wisuda dalam bentuk apa pun.
SD dan SMP hanya diperbolehkan mengadakan acara perpisahan yang bersifat sederhana, menggunakan fasilitas sekolah, dan tanpa atribut berlebihan seperti buket bunga, papan nama wisuda, ataupun dekorasi mewah lainnya.
Namun kenyataannya, perpisahan di SD 76/III justru berlangsung secara meriah dengan atribut dan dekorasi mencolok, yang dinilai bertentangan dengan semangat kesederhanaan yang diamanatkan pemerintah daerah.
Sejumlah warga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap kepala sekolah yang dinilai mengabaikan aturan. Salah satu tokoh masyarakat bahkan menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas jabatan pendidik.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan daerah. Pemimpin seperti ini tidak pantas dipertahankan, apalagi kalau hanya dipindahkan ke sekolah lain. Sudah seharusnya dicopot,” tegasnya.
Selain pelanggaran edaran, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana sekolah. Kecurigaan muncul setelah diketahui bahwa SD 76/III masih meminjam kursi dan meja untuk ujian, meskipun sekolah lain telah mendapatkan bantuan fasilitas permanen. Dugaan ini memunculkan pertanyaan publik tentang transparansi penggunaan dana BOS dan bantuan pendidikan lainnya di sekolah tersebut.
Kekecewaan warga makin mendalam karena Ofrida W dinilai enggan memberikan klarifikasi kepada media dan publik. Sikap tertutup ini memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat serta mencoreng citra dunia pendidikan di Desa Lubuk Nagodang—sebuah desa yang dikenal telah melahirkan banyak tokoh berpendidikan tinggi.
Menurut informasi yang diterima, Bupati Kerinci melalui Sekretaris Daerah telah mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait kasus ini. Pemkab diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh serta langkah tegas dan transparan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci juga mengingatkan bahwa pengambilan ijazah dan dokumen kelulusan tidak boleh dikaitkan dengan kegiatan perpisahan. Setiap kegiatan akhir tahun harus diselenggarakan secara bertanggung jawab, tanpa membebani wali murid secara ekonomi, serta tetap mengedepankan nilai edukatif, kebersamaan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
(Tim)