-->

Diduga Alih Fungsi Lahan RTH, Oknum Lurah Sei Pelungut Disorot Terkait Peran Mediasi PT Golden Seventin Indonesia



GENCARNEWS.COM, BATAM – Dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos) yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelungut, Kota Batam, menuai sorotan publik. Lahan yang semestinya menjadi ruang ekologis bagi masyarakat tersebut diduga dikuasai oleh pihak swasta, yakni PT Golden Seventin Indonesia, untuk kepentingan bisnis.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, keberadaan RTH memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan, termasuk menyerap polutan, menjaga kualitas udara, serta sebagai area resapan air. Bahkan, regulasi tersebut mengamanatkan proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Lahan yang diduga merupakan fasos RTH di kawasan Kavling Seroja Kiri, RW 07, kini disebut-sebut tengah dialihfungsikan oleh pihak perusahaan. Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya setelah muncul dugaan keterlibatan oknum Lurah Sei Pelungut, Rasman Apandi, S.Pd., S.H., M.H., yang disebut berperan sebagai mediator dalam persoalan tersebut.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya surat undangan mediasi bernomor: 016/11-1006/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, yang ditandatangani langsung oleh Lurah Sei Pelungut. Langkah ini dinilai janggal oleh sebagian masyarakat, mengingat kewenangan pengelolaan lahan di Batam berada di bawah Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kenapa lurah justru memfasilitasi mediasi untuk alih fungsi lahan fasos menjadi kepentingan bisnis? Padahal seharusnya lahan tersebut dipertahankan sebagai fasilitas umum,” ungkap salah satu warga.

Kecurigaan pun mengarah pada dugaan praktik yang tidak transparan, bahkan memunculkan isu adanya potensi konflik kepentingan. Masyarakat menilai, peran lurah seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan justru memediasi penguasaan lahan oleh pihak swasta.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada 30 April 2026, Lurah Sei Pelungut belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan hanya membaca pesan tanpa memberikan klarifikasi resmi. Untuk menjaga keberimbangan informasi, media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang berwenang.

Sementara itu, Budi, salah seorang warga Kavling Seroja yang mengaku telah menetap sejak tahun 2004, menyampaikan kekecewaannya atas kondisi tersebut. Ia mengaku sempat menerima undangan mediasi dari pihak kelurahan, namun memilih tidak menghadiri karena berbagai pertimbangan.

“Kami memang dapat undangan ke kantor lurah untuk mediasi, tapi waktunya mendadak dan terkesan memaksa. Selain itu, kami juga heran kenapa lurah yang memediasi, padahal ini kan lahan fasos yang seharusnya diperjuangkan untuk masyarakat. Di wilayah kami bahkan belum ada fasilitas umum yang memadai,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain telah lama menempati kawasan tersebut dan pernah mengurus legalitas lahan melalui program tertentu, namun tidak mendapatkan dukungan dari pihak setempat.

“Kami ini warga asli sini, sudah 22 tahun tinggal. Dulu kami pernah urus program pembayaran lahan, tapi tidak ditandatangani oleh pihak RT, RW, maupun kelurahan. Sekarang malah dialihkan ke pengusaha. Kami masyarakat kecil ini mau mengadu ke mana lagi?” keluhnya.

Ia berharap pemerintah dapat hadir dan memberikan keadilan bagi masyarakat, termasuk melalui program perumahan yang saat ini tengah digaungkan pemerintah pusat.

“Kami hanya berharap bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak. Kalau memang ada program seperti 3 juta rumah dari Presiden Prabowo, kami berharap bisa ikut merasakannya,” tutupnya.

Hingga kini, polemik dugaan alih fungsi lahan fasos RTH di Kavling Seroja masih terus bergulir dan menunggu kejelasan dari pihak-pihak berwenang.

0 Comments