Desakan Evaluasi Camat Sagulung, Kinerja Lurah Sei Pelunggut Disorot Terkait Penunjukan Plt RW 07



GENCARNEWS.COM, BATAM – Penunjukan mantan Ketua RW 07 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) RW 07 Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai polemik di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak mengindahkan aspirasi warga serta memicu tanda tanya terkait mekanisme dan dasar hukum yang digunakan dalam penunjukan tersebut. (13/2/2026)


Sejumlah warga RW 07 mengaku keberatan atas ditunjuknya Junjung Pasaribu sebagai Plt RW, mengingat yang bersangkutan baru saja mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua RW definitif. Masyarakat menilai, sebelum kembali diberikan amanah, seharusnya yang bersangkutan terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan kas RW selama masa jabatannya.


“LPJ merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Berapa kas masuk, kas keluar, serta sisa anggaran setelah masa jabatan berakhir, semuanya wajib dilaporkan sebagai wujud keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008,” ujar salah seorang perwakilan warga.


Tak hanya itu, polemik ini disebut bermula dari nota dinas yang dikeluarkan Camat Sagulung terkait penundaan pemilihan RT/RW. Namun, masyarakat mempertanyakan urgensi dan dasar kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pembinaan dan pengawasan camat terhadap lurah, khususnya di Kelurahan Sei Pelunggut.


Koordinator Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK), Metio, saat ditemui awak media (12/2/2026), menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan Plt RW 07.


“Kami melihat ada pemaksaan dalam penunjukan ini. Saat menjabat sebagai RW, yang bersangkutan belum menyampaikan LPJ kepada masyarakat. Namun justru kembali ditunjuk sebagai Plt. Aturan mana yang dipakai? Jangan sampai seolah-olah aturan dibuat sendiri,” tegasnya.


Ia juga menyoroti mekanisme voting dalam rapat yang digelar di kantor lurah pada 10 Februari 2026. Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak yang disebut-sebut bukan tokoh masyarakat RW 07 diberikan hak suara, sementara tiga dari lima Ketua RT di wilayah tersebut secara tegas menyatakan tidak setuju atas penunjukan Junjung sebagai Plt RW.


“Jika mengacu pada mekanisme, tiga Ketua RT sudah mewakili lebih dari 50 persen suara di wilayah RW 07. Namun keputusan tetap dipaksakan. Bahkan yang bersangkutan juga ikut memiliki hak suara dalam voting tersebut. Ini tentu mencederai prinsip demokrasi di tingkat bawah,” lanjut Metio.


Selain itu, KMPK juga menyoroti dugaan pengumpulan tanda tangan warga secara tidak semestinya untuk mendukung penunjukan Plt, yang jika benar terjadi dinilai sebagai pelanggaran prosedur.


Atas polemik tersebut, KMPK mendesak Wali Kota Batam untuk mengevaluasi kinerja Camat Sagulung dan Lurah Sei Pelunggut. Mereka menilai camat gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap lurah.


“Kami berharap Wali Kota Batam bersikap tegas dan berpihak pada masyarakat. Jika persoalan ini dibiarkan, maka komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan menjadi slogan semata,” ujarnya.


Sementara itu, salah seorang warga RW 07 yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas penetapan Plt tersebut.


“Kami sangat kecewa. Mantan RW langsung ditunjuk menjadi Plt tanpa ada laporan pertanggungjawaban. Ini berpotensi mengganggu netralitas dalam pemilihan RW berikutnya. Seharusnya jika memang kinerjanya baik, masyarakat tentu akan mendukung dengan sendirinya,” ungkapnya.


Warga juga menyatakan tengah mempersiapkan mosi tidak percaya terhadap Plt RW 07 dan Lurah Sei Pelunggut. Bahkan, jika tidak ada penyelesaian yang dianggap adil dan transparan, masyarakat tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.


“Kami hanya ingin demokrasi di tingkat RW berjalan dengan baik dan aspirasi masyarakat didengar. Jangan sampai jabatan dijadikan alat kepentingan tertentu,” pungkasnya.

0 Comments