Hadiah Fantastik Gelper Superstar 21 Nagoya Tuai Sorotan, Diduga Permulus Praktik Judi



GENCARNEWS.COM, BATAM – Keberadaan Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Game Zone Superstar 21 Nagoya kembali menjadi sorotan publik. Arena permainan yang baru beroperasi di Batam ini viral di media sosial setelah secara terbuka menggelar program lucky draw dengan hadiah bernilai fantastis, mulai dari iPhone terbaru hingga sepeda motor, yang dinilai kuat sebagai upaya menarik minat pemain sekaligus memperlancar praktik perjudian terselubung.


Promosi yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial, khususnya akun TikTok milik Superstar 21, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dalam unggahannya, pengelola menyebutkan berbagai fasilitas dan iming-iming, mulai dari mesin baru tanpa potongan, makanan dan minuman gratis, hingga lucky draw harian, mingguan, dan bulanan. Bahkan, hadiah bulanan berupa sepeda motor dengan nilai mencapai Rp35 juta serta hadiah mingguan berupa iPhone 17 Pro Max disebutkan secara gamblang.


Fenomena ini memicu keresahan publik. Pasalnya, praktik yang diduga kuat sebagai perjudian tersebut seakan berjalan mulus tanpa sentuhan hukum. Muncul pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum dan dinas terkait tidak mengetahui, atau justru memilih diam?


Berdasarkan pantauan tim media, modus perjudian melalui Gelper bukanlah hal baru. Praktik ini umumnya menyamarkan aktivitas taruhan uang dalam bentuk permainan ketangkasan atau hiburan elektronik. Di Batam sendiri, praktik serupa dinilai masih marak dengan pola yang semakin rapi dan sistematis, seolah dirancang untuk mengelabui pengawasan petugas.


Beberapa modus operandi perjudian gelper yang kerap ditemukan antara lain sistem penukaran poin atau chip menjadi hadiah, yang kemudian dapat diuangkan kembali melalui kasir atau perantara tertentu. Selain itu, penggunaan mesin permainan berbasis keberuntungan seperti tembak ikan, mesin naga, hingga mesin karakter kartun juga menjadi ciri khas arena perjudian terselubung ini.


Tak hanya itu, gelper kerap berkamuflase dengan mengantongi izin usaha permainan elektronik atau ketangkasan dari dinas terkait. Namun dalam praktiknya, izin tersebut disalahgunakan untuk menjalankan perjudian. Penukaran poin ke uang pun sering dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan pelanggan tertentu, guna menghindari penggerebekan.


Lokasi operasional yang berada di pusat perbelanjaan atau dekat permukiman warga juga membuat aktivitas ini semakin sulit terdeteksi. Jika situasi dirasa tidak aman, pengelola biasanya menutup sementara usaha mereka dan kembali beroperasi setelah kondisi dianggap kondusif, sebuah pola yang dikenal dengan istilah “kucing-kucingan” dengan aparat.


Media ini menilai, jika kondisi seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, wajar bila muncul dugaan adanya pembiaran. Publik pun mulai mempertanyakan seberapa kuat aktor di balik bisnis haram ini hingga terkesan kebal hukum.


Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau menyediakan sarana perjudian dalam bentuk apa pun. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 1981 serta UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menjadi dasar hukum kuat untuk melakukan penindakan.


Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak moral generasi muda, tetapi juga mencoreng citra Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan pariwisata berskala internasional.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

/Tim

0 Comments