GENCAR NEWS.COM , LUBUK LINGGAU,- Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau sedang dalam proses finalisasi.
Namun sosialisasi gambaran SPMB 2026 telah disosialisasikan Disdikbud kepala SD dan SMP negeri di Lubuk Linggau.
Oleh sebab itu, sejumlah kepala SD negeri sudah komitmen untuk membatasi jumlah siswa baru yang akan diterima Tahun Ajaran 2026/2027 ini.
Plt Kepala SDN 44 Lubuk Linggau, Hj. Emmi, S.Pd menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pembelajaran dengan menerapkan aturan jumlah siswa maksimal di setiap kelas.
Emmi menyampaikan bahwa pihak sekolah telah menetapkan standar satu kelas hanya berisi 28 siswa dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Hal ini dikarenakan sekolah dilarang keras menerima siswa melebihi kapasitas daya tampung rombongan belajar ( rombel) yang ditetapkan dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Menurut Hj. Emmi, kebijakan ini diambil untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan efektif dan kondusif.
“Kami tidak mau mengambil risiko jika jumlah siswa melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Dengan 28 siswa per kelas, guru dapat lebih fokus memberikan perhatian kepada setiap anak,” ujarnya.
Pembatasan jumlah siswa ini sejalan dengan upaya sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan jumlah yang ideal, interaksi antara guru dan siswa dapat terjalin lebih baik, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
Pihak sekolah menyatakan tidak khawatir dengan penerapan aturan tersebut. Mereka menilai bahwa langkah ini justru memberikan kepastian bagi orang tua dan siswa bahwa sekolah benar-benar memperhatikan kualitas pendidikan.
“Dengan sistem ini, kami bisa lebih tenang. Guru tidak akan kewalahan, dan siswa bisa belajar dengan nyaman sehingga sekolah juga merata siswanya,” tambah Hj. Emmi.
(*)

0 Comments