
BENGKALIS .– Dugaan kejanggalan administrasi pemerintahan desa mencuat di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Temuan ini bermula dari beredarnya sebuah dokumen resmi berupa surat izin orang tua/wali/suami/istri yang digunakan sebagai persyaratan administrasi calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja ke Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW).
Dalam dokumen tertanggal 08 Juli 2024 tersebut, terdapat pengesahan dan stempel pemerintah desa yang mencantumkan nama Ade Saputra sebagai Kepala Desa Balai Makam. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, hingga saat ini jabatan Kepala Desa Balai Makam disebut masih dijabat oleh Agushar.
Perbedaan nama pejabat dalam dokumen resmi itu pun memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan kewenangan pihak yang menandatangani surat dimaksud. Pasalnya, dokumen administrasi desa merupakan produk hukum pemerintahan yang seharusnya diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan polemik maupun dampak hukum di kemudian hari, terlebih surat itu dipergunakan untuk kepentingan resmi ke luar negeri.
“Kalau memang ada pergantian pejabat atau pelimpahan wewenang tentu harus ada dasar hukumnya, sehingga masyarakat tidak bingung,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Balai Makam terkait kejelasan status dan kewenangan nama yang tercantum dalam surat tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan dan diunggah ke media, belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari pihak desa.
Secara regulasi, penggunaan identitas pejabat dalam dokumen resmi tanpa dasar kewenangan yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263 mengatur mengenai dugaan pemalsuan surat apabila suatu dokumen dibuat atau digunakan seolah-olah benar dengan maksud dapat menimbulkan hak, perikatan, atau akibat hukum.
Selain itu, administrasi pemerintahan desa juga wajib dijalankan berdasarkan asas tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan desa serta administrasi pemerintahan.
Meski demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang. Oleh sebab itu, masyarakat berharap pihak terkait, baik pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait dapat segera memberikan penjelasan terbuka guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga kini dokumen yang menjadi sorotan tersebut masih beredar luas dan menjadi perbincangan warga setempat.
0 Comments