-->

Usai Kasus Limbah B3 di Kabil, Awak Media Kembali Alami Dugaan Intimidasi



GENCARNEWS.COM, BATAM – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Setelah sebelumnya mengungkap dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Kabil, awak media kembali mengaku mengalami tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei. Ironisnya, alih-alih mendapat ruang kerja yang aman, pada 4 Mei 2026 awak media justru kembali dihadapkan pada situasi yang mengarah pada dugaan intimidasi.

Tekanan kali ini diduga datang dari pimpinan perusahaan PTP (Putra Tidar Perkasa), Aan Hana Rambe, yang didampingi rekannya, Erdon Nainggolan. Keduanya datang dengan maksud memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.

Sejak awal, awak media telah membuka ruang klarifikasi secara terbuka dan profesional.

“Silakan jika ingin memberikan klarifikasi, kami siap memuatnya sesuai isi yang disampaikan,” ujar awak media.

Namun, alih-alih menyampaikan klarifikasi melalui mekanisme yang lazim seperti wawancara langsung, pernyataan tertulis, atau melalui email, pihak perusahaan justru meminta awak media untuk ikut menemui oknum security yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan.

Permintaan tersebut bahkan disertai ajakan agar awak media ikut dalam satu kendaraan menuju lokasi di kawasan PT Ecogreen Oleochemical.

Awak media mengaku telah menolak ajakan tersebut berulang kali dan menawarkan alternatif yang lebih profesional.

“Kami sudah sampaikan, klarifikasi bisa dilakukan di sini atau melalui WhatsApp maupun email,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, awak media juga menawarkan untuk menyusul secara terpisah. Namun, permintaan agar ikut dalam satu mobil tetap dipaksakan.

“Kami sudah bilang silakan berangkat lebih dulu, nanti kami menyusul. Tapi tetap diminta harus satu kendaraan,” tambahnya.

Situasi tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman dan tekanan psikologis bagi awak media. Demi menjaga keselamatan serta independensi dalam bekerja, awak media akhirnya menolak secara tegas ajakan tersebut.

Meski demikian, sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalitas dan keberimbangan informasi, awak media tetap melanjutkan proses peliputan.

“Besok kami bersama tim tetap akan datang ke PT Ecogreen pada pukul 13.00 WIB untuk melakukan konfirmasi langsung,” tegasnya.


Tindakan yang diduga mengarah pada tekanan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kode Etik Jurnalistik Menegaskan bahwa wartawan bekerja secara independen dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak mana pun. Sementara itu, narasumber memiliki hak jawab dan hak koreksi, namun harus disampaikan melalui mekanisme yang beretika tanpa intimidasi.

Prinsip Hak Jawab Setiap klarifikasi seharusnya dilakukan secara proporsional, terbuka, dan tanpa unsur paksaan, ancaman, maupun tekanan terhadap jurnalis.

Peristiwa ini menjadi catatan serius, terlebih terjadi bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Diharapkan seluruh pihak dapat menghormati kerja jurnalistik serta menempuh jalur yang sesuai hukum dan etika dalam menyampaikan klarifikasi.


0 Comments