GENCARNEWS.COM, BATAM – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah naungan Yayasan Bersama Nusa Persada di kawasan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan dan protes dari warga setempat. Warga menilai operasional dapur penyedia program gizi tersebut tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan pencemaran.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah dugaan pelanggaran ditemukan dalam pengelolaan usaha tersebut. Salah satunya adalah tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan fasilitas penting untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.
Warga menyebutkan limbah cair bekas aktivitas operasional dapur diduga dialirkan langsung ke parit umum melalui pipa berukuran kecil tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Selain itu, pengelolaan sampah dinilai belum maksimal. Saat hujan turun, sampah sisa kegiatan operasional disebut kerap terbawa arus dan menyebar ke badan jalan maupun saluran drainase. Tidak hanya menimbulkan kesan kumuh, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga.
Permasalahan lainnya adalah saluran pembuangan yang dinilai tidak memadai. Pipa berukuran kecil yang digunakan disebut tidak mampu menampung debit air saat aktivitas meningkat maupun ketika hujan deras, sehingga memicu luapan air dan genangan di sekitar permukiman warga.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan usaha belum memenuhi standar teknis dan lingkungan yang semestinya menjadi syarat dalam pelaksanaan kegiatan operasional. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan dan kepatuhan lingkungan usaha tersebut.
"Kalau benar tidak memiliki IPAL dan limbah dibuang langsung ke parit warga, tentu ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kami berharap ada tindakan tegas agar lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak dirugikan," ujar salah seorang warga.
Warga juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, mereka meminta agar sanksi diberikan sesuai aturan, termasuk evaluasi terhadap izin operasional usaha tersebut.
Menurut warga, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan teguran semata. Mereka berharap pemerintah dapat menegakkan aturan secara adil demi menjaga kualitas lingkungan dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG Yayasan Bersama Nusa Persada belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan warga.

0 Comments