-->

Dugaan Penggunaan Ijazah Tidak Sah di Playgroup Djuwita Mencuat, Dinas Pendidikan Batam Belum Beri Penjelasan



GENCARNEWS.COM, BATAM – Dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah serta ketidakabsahan kualifikasi akademik sejumlah tenaga pendidik di Playgroup Djuwita Batam menjadi sorotan publik. Temuan yang mencuat pada Jumat (19/6/2026) itu memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan kualitas sumber daya manusia di lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi awal yang dilakukan sejumlah pihak, dokumen akademik yang diajukan oleh tenaga pendidik di Playgroup Djuwita diduga tidak memenuhi standar administrasi dan kualifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam dunia pendidikan. Dugaan tersebut disebut tidak hanya mengarah pada satu individu, tetapi juga melibatkan sejumlah tenaga pengajar lainnya.

Direktur Utama lembaga PAUD, Dr. Nia, menyampaikan bahwa hasil evaluasi terhadap dokumen yang diterima menunjukkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat kualifikasi akademik.

“Semua berkas dokumen yang dikirimkan tidak ada satu pun guru Playgroup Djuwita yang memenuhi syarat verifikasi aktual atas kualifikasi akademik yang sesuai dengan pendidikan anak usia dini,” ujarnya.

Sorotan utama mengarah kepada Kepala Sekolah Playgroup Djuwita, Lidiawati Siadari, S.Hum. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan terhadap data pendidikan tinggi nasional, nama yang bersangkutan disebut tidak ditemukan dalam sistem pendataan yang dapat diakses publik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan terkait keabsahan dokumen akademik yang digunakan.

Selain itu, sebanyak 12 tenaga pengajar di lingkungan Playgroup Djuwita juga disebut belum memiliki sertifikasi pendidikan anak usia dini. Padahal, sertifikasi tersebut menjadi salah satu syarat penting bagi pendidik yang berasal dari disiplin ilmu di luar bidang PAUD.

Temuan tersebut mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Lomboan, S.H., dari LBH NVNJ, mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap lembaga pendidikan tersebut.

“Apakah Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi faktual secara teliti? Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kualitas pendidikan dan perlindungan terhadap anak-anak usia dini,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, pihak pengelola Playgroup Djuwita, PT Djuwita Perkasa, melalui Komisaris perusahaan, Sui Kwang atau A Kwang, menyatakan bahwa seluruh tenaga pengajar yang bekerja di lembaga tersebut telah memiliki pendidikan strata satu (S1).

“Semua guru kami itu S1,” ujarnya singkat.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai keabsahan dokumen akademik maupun kesesuaian latar belakang pendidikan dengan standar yang dipersyaratkan bagi tenaga pendidik PAUD.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas dokumen yang dipersoalkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi secara rinci. Kondisi tersebut semakin memunculkan perhatian publik yang berharap adanya penjelasan terbuka dan transparan dari seluruh pihak terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut integritas lembaga pendidikan serta kualitas tenaga pendidik yang berperan dalam proses pembelajaran anak usia dini. Publik menunggu langkah dan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak berwenang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berimplikasi pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang bersangkutan.

0 Comments