BENGKALIS – Hingga awal Juli 2026, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II untuk desa-desa di Kabupaten Bengkalis masih belum terealisasi. Belum adanya kepastian pencairan mulai menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pemerintah desa yang bergantung pada dana tersebut untuk menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil konfirmasi Portal Buana kepada sejumlah perangkat desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Bengkalis, mereka mengaku hingga kini belum menerima penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan maupun perkiraan jadwal pencairan ADD Tahap II.
"Belum ada informasi yang kami terima. Kami hanya menunggu kabar dari pemerintah kabupaten. Mudah-mudahan segera ada kepastian karena kegiatan desa juga banyak yang menunggu," ujar salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pernyataan serupa juga disampaikan perangkat desa lainnya. Mereka berharap pemerintah daerah melalui instansi teknis segera memberikan informasi yang jelas agar desa dapat menyusun langkah-langkah operasional serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, awak media Portal Buana telah Rabu (08/07) menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis melalui pesan WhatsApp dengan isi konfirmasi:
"Assalamu'alaikum Pak Kadis PMD, izin mau konfirmasi terkait kendala belum terealisasinya penyaluran ADD Tahap II."
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.
Ketiadaan penjelasan resmi dari instansi terkait memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pemerintah desa. Mengingat ADD merupakan sumber pendanaan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembayaran penghasilan tetap aparatur desa, operasional, pembinaan kemasyarakatan hingga pemberdayaan masyarakat, kepastian informasi dinilai sangat dibutuhkan.
Secara regulasi, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengelolaan pemerintahan desa juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan-perubahannya, yang menekankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan kepastian dalam pengelolaan keuangan desa.
Masyarakat dan pemerintah desa berharap Dinas PMD Kabupaten Bengkalis dapat segera memberikan penjelasan resmi mengenai kendala yang dihadapi, status proses pencairan, serta estimasi waktu penyaluran ADD Tahap II sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Portal Buana tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis maupun pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Apabila klarifikasi diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Sht)

0 Comments