GENCARNEWS.COM, LINGGA. pengunaan angaran APBD tentu harus ada nya keterbukaan sesuai UU nomor 14 keterbukaan informasi publik ( KIP) tampa adanya papan informasi pengunaan angaran proyek pengaliang air bersih Pulau Panjang Dusun Buyu Desa induk rejai Kecamatan Bakong serumpun. (18/7/2022)
Bukan saja tidak memasang papan informasi proyek air bersih tersebut juga di duga telah menyerobot lahan masyarakat dusun Buyu tanpa adanya ganti rugi dan surat hibah proyek tersebut di bangun di lahan yang belum mendapat kan izin
Salah seorang tokoh masyarakat Buyu Yentno saat di di hubungi awak media" Kita turun ke lokasi proyek tadi siang memang proyek tersebut belum di pasang papan informasi padahal suatu proyek yang mengunakan angaran pemerintah baik APBN, APBD wajib di pasang papan informasi sesuai Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.
"Karena sebagai masyarakat tentu kita harus tau sumber anggaran, berapa yang di pergunakan, kalau menurut informasi angaran pekerjaan tersebut sekitar 400 juta, terkait lahan tersebut sudah di ganti rugi atau sudah di hibah kan tentu nya lebih jelas nya bapak hubungi yang punya lahan atau kepala desa Rejai.
sebenar nya kami di Dusun Buyu sudah ada kantor pelayanan, kegiatan tersebut tidak melibatkan pjs desa pesiapan Buyu tentu bapak bisa hubungi pak kades untuk keterangan selanjutnya nya. Tutupnya
Mak ngah mas salah satu masyarakat pemililik lahan memnenarkan saat di hubungi awak media "Memang betul bang tanah itu saya yang punya sampai hari ini belum di bayar. Saya tau itu proyek desa tapi itu kan tanah warisan orang tua saya, kami pun minta tidak besar, dapat untuk membaca doa untuk almarhum bapak kami jika lahan itu di bayarkan.
" Lahan tersebut ada pemilik seharus seizin kami ahli waris baru boleh di garap ini tanpa izin tiba tiba tanah kami di pergunakan, tentu kalau kecewa saya sangat kecewa. saya harap bapak bisa bantu karena saya dengar bapak selain di media juga sering bantu Masyarakat terkait persoalan lahan karena bapak juga punya kawan pengacara pekan baru kalau bisa bapak sampaikan juga ke kawan bapak itu kami mintak bantuan tutupnya.
(zulkarnain) editor (metio sandi)

0 Comments