-->

LAMI Minta APH Polres Lingga Segera Menyelidiki Dugaan Penyelewengan Dana Penjualan Lahan



GENCARNEWS.COM, LINGGA. Adanya pemberitaan yang telah ditayangkan pada hari selasa (19/07/22) tentang penolakan masyarakat Desa Resang,kecamatan Singkep selatan,terkait pemotongan Dana atau uang dari hasil Penjualan lahan lepas atau Tanah milik Negara seluas Empat Puluh Empat (44) hektar,yang tidak jelas peruntukannya mendapat perhatian serius dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Dpc Lingga,

Melalui Satriyadi atau akrab dipanggil Yadi,saat di temui di kediamannya menuturkan,sebagai control social bagi pemerintah dan mitra bagi Aparat Penegak Hukum (APH),meminta kepada POLRES Lingga,khususnya pihak penyidik (RESKRIM) untuk segera mengambil langkah cepat dan Menyelidiki atau memproses permasalahan yang terjadi di Desa Resang,Kecamatan Singkep Selatan itu.

Menurut yadi kalau memang penyampaian masyarakat dalam bentuk Penolakan atau tidak ada hasil mufakat dari masyarakat dalam keputusan pemotongan Dana atau uang dari hasil penjualan lahan lepas atau tanah milik negara tersebut,dimana telah di jelaskan di pemberitaan pada selasa (19/07/22) bahwasanya Pemerintah Desa (Pemdes) Resang memotong hasil Penjualan lahan perkepala keluarga atau perkartu keluarga dengan tujuan untuk membayar hutang Desa kepada toko Metro bangunan yang berada di kecamatan Dabo Singkep,maka itu sudah jelas suatu tindakan atau suatu kesalahan pelanggaran yang sangat besar,bisa dikatakan itu sudah melanggar kewenangan sebagai aparatur atau pemdes Resang.

Karena terkait hutang piutang Desa,itu memang sudah tanggung jawab Desa dalam melunasinya melalui anggaran mereka sendiri,justru yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa atau mengapa Desa Resang bisa berhutang,untuk menjawab pertanyaan itu maka Pemdes Resang lah yang tahu di kemanakan saja anggaran mereka sehingga Desa tidak memiliki anggaran atau Dana untuk berbelanja dalam melakukan perbaikan jembatan atau peengecatan di Desa mereka jelas yadi,

Lanjutnya,seadainya atau sekalipun hanya dengan cara pemotongan uang lahan ini adalah solusi atau jalan keluar untuk melunasi hutang Desa?,

Maka atau seharusnya Pemdes Resang harus melakukan rapat dengar pendapat dari masyarakat terlebih dahulu Dan memaparkan atau menceritakan kepada masyarakat tentang cara atau keinginan Desa dalam melakukan pelunasan hutang kepada toko metro bangunan tersebut,itupun sebelum terjadinya pembagian uang lahan ini,dan itupun jika atau sudah di setujui masyarakat,dalam artian kemufakatan bersama atau antara masyarakat Dan Pemdes Resang itu sendiri.

Maka dari itu,sekali lagi saya menyampaikan,meminta atau memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) POLRES Lingga khususnya pihak penyidik (RESKRIM) untuk segera mengambil langkah cepat Dan Menyelidiki kasus atau permasalahan yang terjadi di Desa Resang,kecamatan singkep selatan ini,Dan jikalau atau apabila di dalam penyelidikan ada ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang Dan lain sebagainya,maka Lami sebagai control social bagi pemerintah Dan mitra bagi Aparat Penegak Hukum (APH) berharap dapat menetapkan status tersangkanya,juga di proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,atas kesalahan Dan tindakan juga perbuatan yang telah dilakukan,supaya dapat dipertanggung jawabkan di mata atau di hadapan Hukum,harap yadi dengan tegas mengakhiri,Rabu (20/07/22) kepada gencarnews. (Andy)

0 Comments