-->

Langgar Pasal 108 KUHAP, Kinerja Polsek Bintan Timur di Pertanyakan, Pelaku Pengeroyokan Tidak Di Tahan




GENCARNEWS.COM, BINTAN. Tak di terima oleh pelapor Surat tanda penerima Laporan atau aduan ( STPL/P) kinerja Polsek Bintan Timur di pertanyakan karena jelas dalam  Pasal 108 ayat (6) KUHAP setiap pelapor atau pengaduan wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh penyelidik atau penyidik. (28/7/2022) 

Bukan hanya tak memberikan STPL/P seharus nya  dalam perkara pengeroyokan dan penganiayan ini pelaku harus di amankan / ditahan karena ancaman di atas 5 tahun sesuai pasal 170 KUHP. melihat kejadian yang terjadi tentang kasus yang di alami pelapor UMER di Polsek Bintan Timur Perlu di evaluasi kinerja kapolsek Bintan Timur dan Kapolres Bintan yang mana penanganan kasus di polsek Bintan Timur sudah tak sejalan dengan presisi Polri. 

IPTU T.P SIPAHUTAR,S.H Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur saat di konfirmasi melalui via WhatsApp  (27/7/2022) tidak memerikan tanggapan sama sekali sampai berita ini di naikan. 

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H,S.I.K.,M.H.saat di temui di mapolres Bintan tidak dapat di temui sampai berita ini di naikan belum ada pernyataan dari kapolres Bintan terkait permasalahan ini

Partisi Hukum MARDUN, S.H dari Kantor Hukum ETOS  bicara terkait kinerja Polsek Bintan Timur " Di  Pasal 108 ayat (6) KUHAP setiap pelapor atau pengadu wajib diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan (STPL/P) oleh penyelidik atau penyidik. Itu kan sudah sangat jelas bahwa pihak kepolisian harus memberikan Bukti di terima nya laporan tak sampai disitu saja demi transparansi dalam penyidikan kasus, penyidik juga wajib memberikan SP2HP kepada pelapor. 

Untuk pelaku pengeroyokan kan sudah jelas dalam Pasal 170 pengeyokan ancamanan diatas lima tahun pelaku harus di tahan ini bukan perkara tipiring, kalau perkara tipiring ya kita setuju  pelaku tidak di tahan, di atas lima tahun pelaku harus di tahan. kalau tidak  si korban bisa melakukan upaya hukum yaitu praperadilan nantinya

Tentu dalam penanganan kasus ini penyidik harus memahami dengan detil pasal demi pasal jika penyidik polsek Bintan Timur dan Kapolsek ragu dalam penangan kasus ini kan bisa di limpahkan ke  Polres Bintan tutup pengacara kondang.

0 Comments