GENCARNEWS.COM, MERANTI. Beredar kabar sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemkab meranti telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda Riau, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Alokasi Khusus (DAK)-Dana Reboisasi (DR) tahun 2016-2017 sebesar Rp 63 miliar.
"Saya lagi pusing ni,saya baru pulang dari polda dipriksa soal DAK Dana Reboisasi (DR)," kata salah satu mantan pejabat meranti yang sekarang menjabat di provinsi Riau saat bertemu dengan awak media di Pekanbaru, Selasa 03/07/2022 kemaren.
Untuk hal itu belum diketahui pasti berapa jumlah pejabat dan mantan pejabat pemkab Meranti yang menjalani pemeriksaan dan diperiksa sebagai apa cetusnya.
Atas informasi tersebut awak media ini berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau melalui kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau (Humas) Kombes Pol Sunarto, Sabtu 09/07/2022 melalui pesan WhatsApp, namun belum bisa memberi penjelasan.
Untuk diketahui kembali sebagai mana diberitakan sejumlah media bahwa pengalihan anggaran tersebut sehingga menimbulkan penyalahgunaan anggaran yang di cairkan atau dikeluarkan oleh kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Meranti pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga ikut menikmati dana tersebut yakni, Dinas Pekerjaan Umum(PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Bambang juga menjabat Pj Sekda yang saat itu menambahkan, pengalihan anggaran tersebut ketiga OPD atau SKPD itu menggunakan dana tersebut atas keputusan dan kebijakan kepala daerah pada saat itu, Dan ia juga mengatakan Rp 63 miliar dana DAK dan DR sudah dibayar setiap tahun dengan dicicil Rp 3 miliar untuk penanggulangan bencana sejak tahun 2018 dan 2019, dan sisa nya sudah dibawah Rp10 miliar, Sesuai dengan kesepakatan Kementerian sudah kita lakukan kegiatan- kegiatan dan sisanya tidak sampai Rp10 miliar dan itu kita bayar sampai tahun 2022,” jelasnya.
Adapun keputusan yang ia maksud adalah pembahasan sisa DBH DR dan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) DBH-DR Tahun 2018 lalu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.230/PMK.07/2018, antara Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian dalam Negeri dengan Pemerintah Kabupaten.
Namun sayangnya, ketika disinggung bukti pengembalian seperti disampaikan tersebut, Bambang belum bisa menujukan bukti atau fakta dari pertanggungjawaban pengembalian, dan meminta agar ditanyakan kepada instasi terkait,”Kalau secara teknis bukti pembayarannya minta sama BPBD,” kilahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepulauan Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan, Senin (16/3/2020), awalnya mengatakan bahwa sepengetahuannya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan.
Di jelasnya lagi, "Kalau tahun 2018 saya ada mengunakan dana DR untuk dua kegiatan dan jumlahnya hanya Rp 1 Miliar lebih, untuk Keseluruhannya digunakan BPBD saya tidak tau karena pada saat itu memang ada berapa kegiatan dengan PPTK nya bukan saya saja, disini ada 4 PPTK,” tutup Elvis.
Tidak sampai di situ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs.H.Herman, SE, MM ketika dikonfirmasi awak media pada saat itu terkait pengakuan Kepala BPKAD, Bambang Supriyanto SE, MM sebelumnya, dimana dana tersebut banyak digunakan dinas PU.
Pada saat itu berhadapan dengan Kepala BPKAD Meranti ia membantah dan mengatakan bahwa pihaknya setelah ada kesepakatan beberapa Kementrian tahun 2019 lalu, dana DAK-DR bisa digunakan untuk kegiatan fisik, seperti pembuatan tanggul dan pemecah ombak, dan itu hanya baru pelaksanaan perencanaan dan anggaranya hanya lebih kurang 200 juta.
“Tahun 2019 kami dari dinas PU disuruh untuk membuat perencanaan, salah satunya perencanaan pembuatan tanggul dan pemecah ombak, sudah selesai dikerjakan, tapi itu pun belum dibayar,” kata Haji Herman pada saat itu ketika dijumpai media di Kantor Bupati kepulauan Meranti.
“Karena saat pembayaran kita terlambat menyelesainya dan tidak sempat mengajukan SPM nya, tapi sudah kami ajukan tahun 2020 pada anggaran APBD murni atau anggaran APBD perubahaan berbentuk fisiknya sesuai dengan kesepakatan kementrian,” jelasnya lagi.
Atas kasus tersebut pihak penegak hukum, yakni Kajari Kepulauan Meranti pada masa kepemimpinan Budi Raharjo, melalui Kasi Intel, Hamiko, SH sempat mendalami perkara tersebut dan memanggil serta melakukan pemeriksaan sebanyak delapan pejabat yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Meranti, Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan BPKAD meranti. Selaku pencairan dana pada saat itu dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti serta Kabid BPBD Meranti, kemudian Kasi pencegahan BPBD Meranti dan Kasubag Program BPBD Meranti.
Selanjutnya ke Tujuh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) meranti, juga disebut-sebut selaku penguna anggaran pada saat itu, Namun kasus tersebut hingga saat ini masih belum ada perkembangan dan Menurut Jefrizal selaku Ketua Umum LM2R Bahwa kalau hal ini jangan sampai Terkesan Masyarakat umum menduga-duga ada sesuatu.
Kemudian atas adanya kabar baru-baru ini pihak Polda Riau dibawah pimpinan Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., yang mendalami kasus tersebut, membuat sejumlah masyarakat Meranti menaruh harapan yang besar agar kasus tersebut membawa titik terang serta mengungkapkan para pejabat maupun oknum aparat penegak hukum yang selama ini diduga berupaya yang terlibat untuk menutup-nutupi kasus tersebut. Kata Jefrizal
Seperti baru-baru ini kita mendapat informasi diduga ada oknum Aparat penegak hukum yang menanganinya ingin menutup-nutupi perkara tersebut dan diduga meminta imbalan sebesar 1 miliar dan terealisasi sebesar 500 juta rupiah.
"Kabarnya diduga ada salah satu oknum pejabat meranti yang mengantar dana tersebut kepada oknum Aparat penegak hukum yang sebelumya menanganinya sebesar Rp 500 juta, awalnya diminta satu miliar namun yang terealisasi di kabarkan sebesar Rp 500 juta, dan uang tersebut berasal dari sejumlah mantan maupun pejabat Meranti yang terkait kasus ini,"Tutup Jefrizal

0 Comments