-->

Di Duga Adanya Penyelewengan Penjualan Lahan, PERPAT Minta Polres Lingga Untuk Memproses Secara Hukum



GENCARNEWS.COM, LINGGA. Adanya keluhan masyarakat terhadap keputusan pemerintah Desa (Pemdes) Resang yang telah di muat dalam pemberitaan dan telah ditayangkan pada hari selasa (19/07/22) tentang penolakan masyarakat Desa Resang,kecamatan Singkep selatan,terkait pemotongan uang dari hasil Penjualan lahan lepas atau Tanah Negara (TN) seluas Empat Puluh Empat (44) hektar,yang tidak jelas peruntukannya mendapat perhatian yang sangat serius dari Persatuan Pemuda Tempatan (PERPAT) kabupaten lingga,

Melalui ketua PERPAT lingga Pran Wijaya atau akrab dipanggil Pran dalam kesehariannya,saat di temui mengatakab sebagai social control bagi pemerintah dan mitra bagi Aparat Penegak Hukum (APH),Perpat meminta kepada POLRES Lingga,khususnya pihak penyidik (RESKRIM) untuk segera mengambil langkah dalam Menyelidiki atau memproses permasalahan yang terjadi di Desa Resang,Kecamatan Singkep Selatan,

Menurut Frans kalau memang masyarakat menolak keputusan desa itu hal yang wajar saja,karena pemotongan Dana atau uang dari hasil penjualan lahan lepas atau tanah milik negara tersebut belum mempunyai atau mendapatkan kesepakatan masyarakat dari awal, dimana telah di jelaskan di pemberitaan pada selasa (19/07/22) bahwasanya Pemerintah Desa (Pemdes) Resang memotong hasil Penjualan lahan per Kartu Keluarga (KK) bertujuan untuk melunasi hutang Desa kepada toko Metro bangunan yang berada di kecamatan Dabo Singkep,sebenarnya itu sudah jelas suatu tindakan atau suatu kesalahan pelanggaran yang sangat besar,bisa dikatakan itu sudah melanggar kewenangan sebagai pemdes Resang dan juga sudah bisa disebut pungli,

Karena terkait permasalahan hutang piutang Desa, bukankah itu memang sudah tanggung jawab Desa dalam melunasinya melalui anggaran Desa itu sendiri,justru yang menjadi pertanyaan besar kita kenapa atau mengapa Desa Resang bisa berhutang,untuk menjawab pertanyaan itu maka Pemdes Resang lah yang tahu di kemanakan saja anggaran mereka sehingga Desa tidak memiliki anggaran atau Dana untuk berbelanja dalam melakukan perbaikan jembatan atau peengecatan di Desa mereka jelas Pran.

Sambungnya,seadainya dan sekalipun hanya dengan cara pemotongan uang lahan ini adalah solusi atau jalan keluar untuk melunasi hutang Desa?,

Maka atau seharusnya Pemdes Resang harus melakukan rapat dengar pendapat dari masyarakat terlebih dahulu Dan memaparkan atau menceritakan kepada masyarakat tentang cara atau keinginan Desa dalam melakukan pelunasan hutang kepada toko metro bangunan tersebut,itupun sebelum terjadinya pembagian uang lahan ini,dan jika atau sudah di setujui masyarakat,dalam artian kemufakatan bersama atau antara masyarakat Dan Pemdes Resang itu sendiri.

Sekali lagi saya menyampaikan,meminta atau memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) POLRES Lingga khususnya pihak penyidik (RESKRIM) untuk segera mengambil langkah cepat Dan Menyelidiki kasus atau permasalahan yang terjadi di Desa Resang,kecamatan singkep selatan ini,apabila di dalam penyelidikan nanti nya ada ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pungli Dan lain sebagainya, maka PERPAT sebagaI social control bagi pemerintah Dan mitra bagi Aparat Penegak Hukum (APH) berharap dapat menetapkan status tersangkanya,juga di proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,atas kesalahan Dan tindakan juga perbuatan yang telah dilakukan,agar dapat dipertanggung jawabkan Secara Hukum,ujar Pran mengakhiri kepada media ini Selasa (09/08/22). (Adi)

0 Comments