-->

Penuntut Umum Kejari Lingga Bekerja Sesuai Ketentuan Peraturan dan Aturan Yang Berlaku



GENCARNEWS.COM, LINGGA. Adanya pemberitaan yang telah beredar terkait penanganan kasus pemukulan anak di bawah umur dimana terdakwa di ponis selama satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang,mendapatkan respon dari Pihak Kejari Lingga,

Melalui Kepala Seksi Tidak Pidana Umum (KASI PIDUM) Kejari Lingga Muhamad Heriyansyah.,S.H..M.H  yang mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum saat di temui,senin (01/08/22) di ruangan nya menjelaskan.

Dalam melakukan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga yang disebut Restorative Justice mengacu  pada Perja No.15 Tahun 2020, 

definisi keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban,dan pihak lain  yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan,kepentingan umum, proporsionalitas,pidana sebagai jalan terakhir,cepat sederhana dan biaya ringan.

Maka dari itu sebagai penuntut Umum dan penegak Hukum kita sudah bekerja sebagai mana mestinya dan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,kita juga telah berupaya melakukan Restorative Justice,tetapi upaya yang kami Lakukan mendapatkan kendala yang dikarenakan Pihak korban tidak Mau mengikuti atau melakukan perdamaian kepada Pihak tersangka atau terdakwa,maka permasalahan ini kami limpahkan ke Pengadilan.

Tuntutan berdasarkan dari hasil pembuktian didalam Pengadilan atau disaat persidangan terhadap terdakwa,dan juga ada bukti berupa video saat persidangan sedang berlangsung,agar permasalahan ini tidak Menimbulkan asumsi atau berita liar Di masyarakat,

Terkait jumlah ponis atau hukuman terhadap terdakwa itu bukan ranah atau kewenangan kita sebagai Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kejaksaan melainkan itu kewenangan Pengadilan Negeri (PN) melalui yang mulia Hakim,itu aturan dan prosedur jelas Kasi Pidum, kepada gencarnews. (Adi)

0 Comments