-->

Rokok Non cukai Beredar Bebas di Kabupaten Lingga, APH Jangan Diam Saja



GENCARNEWS.COM, LINGGA. Rokok adalah kebutuhan pokok bagi para Lelaki di Indonesia dana sumber pendapatan Negara dari pajak cukai rokok  di Kepri tentu hasil pajak rokok sangat berpengaruh Dalam pemasukan negara dari pajak, tentu pengawasan rokok Non cukai harus  jadi perhatian semua pihak, akan tetapi beredar nya rokok Non cukai tentu harus di pertanyaankan apalagi seperti Kabupaten Lingga. 

Hampir semua Daerah di kabupaten Lingga di temui Rokok Non cukai bergai merek ada pun merek rokok tampa cukai yang beredar di kabupaten Lingga
1. HD 
2. HAMILD
 3. OFO 
4.REXSO
 5.RAVE

Tentu peredaran rokok Non cukai ini ada oknum oknum yang bermain, jelas jelas  dalam aturan rokok beredar harus memiliki cukai,

Adapun sangsi  Sanksi Pengedar Rokok Ilegal Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Menagapi hal Ini  Ormas Benteng Jokowi provinsi Kepri menyoroti peredaran Rokok Non cukai yang marak di Kepri

" Kita minta Kementerian Keuangan bertindak, bea cukai harusnya lebih gesit dalam bekerja menggandeng TNI Polri agar peredaran rokok tanpa cukai di Kepri ini bisa di berantas, bisnis rokok ilegal ini menguntungkan oknum oknum tertentu apalagi negara sekarang dalam masa pemulihan ekonomi jadi semua pihak harus bersinergi dalam menciptakan gerakan, agar ada pemasukan pajak dan pendapatan dari sektor pajak terutama dari cukai rokok. 

" Kita lihat di kepulauan Riau ini peredaran rokok tanpa cukai sudah seperti ikan di pasar bahkan terang terangan khusus untuk kabupaten Lingga. kita minta sinergitas Aparat penegak hukum seperti 
Polres Lingga koramil se Lingga polsek se Lingga Danlanal dabo bia cukai Ormas LSM masyarakat sama sama ikut dan batu membahu dalam memberantas peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Lingga karena sangat merugikan Negara. Tutupnya( RED)

0 Comments