GENCARNEWS.COM, JAMBI. Gubernur Jambi Alharis telah menanda tangani Surat Keputusan di adakannya kembali pemutihan kendaraan bermotor untuk wilayah Provinsi Jambi.
Surat Keputusan itu tertuang berdasarkan Nomor: 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022. Adapun surat ini di teken Gubernur Jambi Alharis pada Rabu, (14/9/2022) kemarin.
Tujuan di adakannya pemutihan ini salah satunya adalah memberi kesempatan dan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor menunggak pajak untuk segera membayarnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.
Adapun pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini di antaranya meliputi Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor serta Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Bea Balik Nama Bermotor II dan Lelang Tahap Ketiga Tahun 2022. Selain itu, Pembebasan Pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir saat dimintai tanggapannya mengatakan supaya masyarakat kota Sungai Penuh memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor kali ini.
"Dengan di adakannya kembali pemutihan kendaraan bermotor untuk wilayah Provinsi Jambi kali ini, saya menghimbau kepada masyarakat Kota Sungai Penuh, agar masyarakat dapat memanfaatkan sebaik baiknya pemutihan ini," ungkap Walikota Sungai Penuh. ( H S)
"/>


