GENCARNEWS.COM, JAKARTA. Akhirnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Mendagri memberi izin pelaksana tugas (Plt), pejabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa harus izin terlebih dahulu dari Kemendagri.
Surat Edaran oleh Mendagri Tito Karnavian yang juga pernah menjabat Kapolri ini di teken pada tanggal14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Surat edaran ini di benarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan.
" Benar, Mendari telah mengeluarkan Surat Edaran " kata Benny Irwan saat di konfirmasi media, Jumat (16/9/2022).
Sementara Izin itu telah tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mentri Dalam Negri telah memberikan persetujuan secara tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota di seluruh Indonrsia untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi terhadap pegawai.
Berikut ini adalah petikan bunyi poin 4 Surat Edaran tersebut:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antar-daerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.
Walaupun begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri menjelaskan, Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kalau mau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu dan proses yang lama," jelasnya Kapuspen Kemendagri.
Walaupun begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap harus dan perlu mengantongi izin tertulis dari Mendagri.
"Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri terlebih dahulu. Kalau nggak dapat izin tertulis dari Mendagri, ya nggak bisa," ujar Benny Irwan. (H S)

0 Comments