-->

Iklan

Advertise with Anonymous Ads"/>

Ingin Memperluas Dan Mendapatkan Uang Lahan Milik Orang Lain Disikat

Fir Conet
Wednesday, October 26, 2022, October 26, 2022 WIB Last Updated 2022-10-27T06:40:55Z


GENCARNEWS.COM, LINGGA. Adapun permasalahan yang sering kali terjadi di lingkungan masyarakat diantaranya,terkait hak kepemilikan tanah,bahkan bisa menjadi masalah besar atau sampai ke ranah hukum,begitu juga yang terjadi di Desa Resang,Kecamatan Singkep Selatan,Kabupaten Lingga,berdasarkan pengakuan salah satu warga Desa Resang yang bernama Abdul kadir mengatakan saat di temui,

Menurut nya,dia merasa di rugikan,karena lahan kepunyaan orang tuanya diduga telah di jual oleh Tariman alias asi,dan telah diterbitkan surat tanpa diketahui oleh sempadan saat melakukan pengukuran,

Pertama kali Abdul kadir mengetahui bahwa saudara Teriman alias asi menjual lahan sebanyak enam hektar lebih,dari ketua BPD yang bernama maryono juga sekaligus merangkap bagian humas di PT.Lingga Makmur,

Awalnya,Maryono mendatangi orang tua saudara Kadir dengan bertujuan ingin meminta penandatanganan surat sepadan tanah yang diatas namakan saudara Tariman alias Asi,ketika itu kebetulan kadir sedang bersama orang tuanya,sebelum menandatangani surat,Kadir menayakan kepada maryono sebagai humas pihak PT.Lingga Makmur dan menanyakan terkait  rintisan tentang sempadan atau batasannya,

Kadir : apakah rintisan sempadan nya lurus,,"
Maryono : rintisannya belok ke kiri."
Tidak puas dan merasa ragu dengan penjelasan maryono tersebut,Abdul kadir pun melakukan pengecekan atau melihat lokasi tanah Milik nya,ternyata saat dilihat posisi rintisan sempadan tanah masuk dalam lokasi hak Milik nya,atau tidak sesuai seperti penjelasan maryono melainkan belok ke kanan Dan masuk ke lahan Milik kadir,

Berdasarkan keterangan yang di dapat,dari orang yang mengetahui tentang status lahan yaitu Makdin Dan juga mengatakan,bahwasanya tanah yang di akui oleh Teriman alias Asi,yang di dapat dari hasil pembelian,dengan cara membeli dari almarhum Seman,yang terletak di RT.02,RW.02,Dusun.02 Beluduk,posisinya bukan terletak di posisi tanah yang sekarang atau terletak di kepunyaan orang tua kadir,keterangan tersebut juga di dengar langsung oleh humas PT.Lingga Makmur yaitu Maryono saat itu,

Selain itu kadir juga menghimbau bagi aparatur Desa terkait masalah tanah jangan asal terbit surat saja panggil setiap pemilik tanah guna mengetahui batas dan sempadan setiap pemilik agar selalu Transparansi dan menghilangkan para pelaku mafia tanah di Desa Resang ini,juga Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Desa Resang ujar kadir dengan Nada kesal,Kamis (27/10/22). (Adi)
Komentar

Tampilkan

  • Ingin Memperluas Dan Mendapatkan Uang Lahan Milik Orang Lain Disikat
  • 0

Terkini