GENCARNEWS.COM, JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan apotek yang beroperasi di seluruh Indonesia sementara ini untuk tidak menjual bebas obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Dikeluarkannya intruksi Kemenkes itu sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas mulai menyerang usia anak-anak di seluruh Indonesia.
Ketetapan surat larangan sementara itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang di tanda tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).
"Seluruh apotek yang ada di Indonesia sementara untuk tidak menjual obat bebas serta atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai Pemeeintah melakukan pengumuman resmi dari kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.
Murti Utami juga meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukannya kembali pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Murti juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Adapun bila pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.
Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit harus mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sementara Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indomesia saat ini, melaporkan kasusnya mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022). Lonjakan kasus tertinggi tercatat di bulan September 2022 dengan mencapai 81 kasus yang di laporkan.
Basarah Yanuarso Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, serta Bali 17 kasus.
Sementara Juru bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril mengatakan, kasus ini sampai pada 18 Oktober, telah mengakibatkan anak 99 kematian. (H S)
"/>



