-->

Iklan

Advertise with Anonymous Ads"/>

Pihak krimsus Polda Riau terus mendalami Laporan pengaduan Donmi.

Friday, October 28, 2022, October 28, 2022 WIB Last Updated 2022-10-28T11:26:38Z



Pekanbaru,28 Oktober 2022. Gencar News - Laporan pengaduan Donmi korban pengancaman melalui media sosial terus didalami Krimsus Polda Riau. Pengumpulan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi-saksi terus berjalan guna mengungkap peristiwa pidana sebelum adanya penetapan tersangka terhadap terlapor (DN).

Penetapan tersangka berhubungan erat dengan hak asasi manusia. Untuk syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, sebagaimana yang juga termuat dan mengacu pada Pasal 184 KUHAP.

Pada Pasal 183 KUHAP: bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dia (hakim) memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 

Harapan dari Donmi yang dihubungi awak media (26/10) mengharapkan dengan bukti-bukti serta dua orang saksi atas pengaduannya mengenai pengancaman melalui media sosial semoga cepat terselesaikan proses penyidikannya.

Semua persoalan tersebut sudah saya serahkan pada Kuasa Hukum OZI NOFANDI, S.H, dari Kantor Hukum ETOS Pekanbaru.

"saat ini terlapor (DN) belum diperiksa, siang tadi (26/10) ada satu orang saksi perempuan atas nama Rina yang dimintai keterangan di Polda, akan ada saatnya terlapor diperiksa kita tunggu saja ya, kita kawal terus perkaranya", ujar Ozi Nofandi, S.H. 

Tim
Komentar

Tampilkan

  • Pihak krimsus Polda Riau terus mendalami Laporan pengaduan Donmi.
  • 0

Terkini