-->

Kadis Perindag: Tidak Ada Kewenangan Organisasi untuk Mengatur Pedagang



GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH. Organisasi mengatasnamakan pedagang kaki lima dengan beranggotakan pedagang  yang berjualan di kawasan jalan M Yamin telah terbentuk lebih kurang satu tahun, menjadi sorotan dari dinas perindustrian dan perdagangan.

Terkait keberadaan organisasi pedagang kaki lima  Syafrizal Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sungai Penuh, ditemui Gencarnews mengatakan" berdirinya organisasi ini saya sendiri belum ada laporan nya, bergerak di bidang apa organisasi saya belum dapat laporan. 

memang betul organisasi nya legal, namun Tidak ada kewenangan organisasi untuk mengatur pedagang, selain dari Disperindag.ujar safrizal selasa  (22/8/2023).

Terkait dengan adanya pungutan, Kadis Disperindag mengatakan dari Dinas tidak pernah mengizinkan untuk melakukan pungutan kepada pedagang. Seandainya ada komplen dari pedagang yang dalam organisasi yang mengatasnamakan pedagang, dinas tidak bertanggungjawab, disinyalir adanya mafia lapak, sebutnya 

Masalah pemindahan PKL tidak ada kewenangan siapa pun Yang bisa memindahkan PKL itu walikota sesuai dengan PERDA nomor 2 tahun 2015. Jadi tidak ada kewenangan organisasi'"

Ia menambahkan, jika ada oknum yang mengatasnamakan organisasi pedagang yang memungut uang itu diluar jawab Disperindag Kota Sungai Penuh, tambahnya.

Informasi yang didapat sejumlah pedagang di jalan M Yamin dipungut uang oleh oknum yang mengaku sebagai ketua organisasi pedagang berdalih untuk pembayaran uang kas dan dipungut per Minggu oleh oknum tersebut. ( tim)

0 Comments