GENCARNEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Hasil pantauan awak media di lapangan ketika melakukan investigasi disekitar kecamatan Bayung lincir mendapati .warung remang .yang biasa di sebut masyarakat "cafe" menurut keterangan salah anak buah nya (kupu-kupu) malam berinisial Mt bahwa pemilik cafe tersebut bernama Cici .ini sudah jelas melanggar pasal 506 KUHP. Saat awak media menyambangi mereka terdengar lagi house musik atau remix . Serta adanya
minum .keras yang di sodor kan dengan awak media . Dari kec.babat supaya sungai lilin .sampai Bayung dan kelurahan Mangun jaya
Ini merupakan pembiaran yang ada di depan mata . Dan merupakan penyakit masyarakat.
Kami awak meminta kepada APH ( aparat penegak hukum ) yang bersangkutan harap mengambilkan tindak tegas .
Serta akan kami mengkonfirmasi Mapolres
Musi Banyuasin .agar segera mengambil tindak tegas .terhadap oknum yang menjalan bisnis haram tersebut .sesuai dengan pasal . UUD 21 TAHUN 2007 .
khususnya yang masih beroperasi dalam wilayah hukum Musi Banyuasin .
Kami sudah mengkonfirmasi kasat pol .PP .Erdian Syahri Ssos,MSI.melalui pia whatshap. Jam 22.04 .di jawab pak kasat pol PP . " Di Mano ind naek ke berita Bae .desa Mano ,kecamatan Mano .Ado remix dak .Ado " jawab awak media bersama tim pungkas nya setelah dari tempat haram tersebut.( Ind/Fd)

0 Comments