-->

Tempat Maksiat Makin Merajalela di Kabupaten Musi Banyuasin Sekayu



GENCARNEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Hasil pantauan awak media di lapangan ketika melakukan disekitar sekayu dan kecamatan Bayung lincir, sekayu mendapati .warung remang .yang biasa di sebut "cafe"atau warung remang remang" (kupu-kupu) malam berinisial ind bahwa pemilik cafe tersebut bernama jarot/yandi. .ini sudah jelas melanggar pasal 506 KUHP. mereka . Serta adanya minuman dan dengan awak media . Dari  kec.babat supaya .sungai lilin .sampai Bayung dan

 kelurahan Mangun jaya jalan pal 2 jalan.pinanggo" Ini merupakan pembiaran yang ada di depan mata . Dan merupakan penyakit masyarakat. 

Kami awak meminta kepada APH ( aparat penegak hukum ) yang bersangkutan harap mengambilkan tindak tegas .selaku polpp adanya (PERDA)tidak ada tidakan samah sekali penengak hukum polsek  dan polres Musi Banyuasin

segera mengambil tindakan tegas .terhadap oknum yang menjalan bisnis haram tersebut .sesuai dengan pasal . UUD 21 TAHUN 2007 . 

khususnya yang  dalam wilayah hukum Musi  Banyuasin . pol .PP .Erdian Syahri Ssos musibayuasin  ,kecamatan  sekayu walaupun tidak makai musik tetapi di patau awak media bersama tim pungkas nya setelah dari tempat  haram tersebut.( fd-Ind/tim )

0 Comments