GENCARNEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Hasil pantauan awak media di lapangan ketika melakukan disekitar sekayu dan kecamatan Bayung lincir, sekayu mendapati .warung remang .yang biasa di sebut "cafe"atau warung remang remang" (kupu-kupu) malam berinisial ind bahwa pemilik cafe tersebut bernama jarot/yandi. .ini sudah jelas melanggar pasal 506 KUHP. mereka . Serta adanya minuman dan dengan awak media . Dari kec.babat supaya .sungai lilin .sampai Bayung dan
kelurahan Mangun jaya jalan pal 2 jalan.pinanggo" Ini merupakan pembiaran yang ada di depan mata . Dan merupakan penyakit masyarakat.
Kami awak meminta kepada APH ( aparat penegak hukum ) yang bersangkutan harap mengambilkan tindak tegas .selaku polpp adanya (PERDA)tidak ada tidakan samah sekali penengak hukum polsek dan polres Musi Banyuasin
segera mengambil tindakan tegas .terhadap oknum yang menjalan bisnis haram tersebut .sesuai dengan pasal . UUD 21 TAHUN 2007 .
khususnya yang dalam wilayah hukum Musi Banyuasin . pol .PP .Erdian Syahri Ssos musibayuasin ,kecamatan sekayu walaupun tidak makai musik tetapi di patau awak media bersama tim pungkas nya setelah dari tempat haram tersebut.( fd-Ind/tim )

0 Comments