GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH - Bawaslu Kota Sungai Penuh dinilai janggal dalam memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Al-AZHAR di Masjid Raya Rawang. Laporan tersebut dilayangkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, AZ-FER.
Kejanggalan ini disampaikan oleh Heru Sragen, anggota tim AZ-FER, yang merasa kecewa atas keputusan Bawaslu Kota Sungai Penuh yang mengeluarkan surat penghentian laporan tertanggal 9 November 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Heru menegaskan bahwa keputusan Bawaslu tersebut sangat mengecewakan, terutama karena menurutnya terdapat bukti berupa foto yang menunjukkan Al-AZHAR dan timnya mengacungkan satu jari di Masjid Raya Rawang, yang dianggap sebagai simbol kampanye.
"Saya kecewa terhadap Bawaslu Kota Sungai Penuh karena laporan saya terkait dugaan pelanggaran kampanye Al-AZHAR di masjid dihentikan tanpa alasan yang jelas. Bawaslu menilai tidak ada unsur yang dilanggar sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 13 Tahun 2024," ungkap Heru Sragen dengan nada kecewa.
Heru juga mempertanyakan keputusan Bawaslu tersebut. Menurutnya, aksi kampanye di tempat ibadah dengan mengacungkan simbol kampanye sudah jelas melanggar aturan, baik pada huruf i yang melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, maupun huruf k yang melarang kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.
"Al-AZHAR dan timnya berfoto di masjid dengan simbol satu jari sebagai bagian dari kampanye, dan itu jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tegas Heru.
Ia juga menyebut bahwa kampanye yang dilakukan Al-AZHAR di Masjid Raya Rawang tersebut terjadi di luar jadwal kampanye resmi. Hal ini sesuai dengan pengakuan Ketua Panwascam Kecamatan Hamparan Rawang, Nurul Merintya, yang menyebutkan bahwa kegiatan Al-AZHAR tersebut tidak tercantum dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Lebih lanjut, Heru menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan laporan lain oleh Bawaslu Kota Sungai Penuh, termasuk laporan dari tim AZ-FER terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang justru dianggap berbelit-belit oleh Bawaslu. "Tim kami melaporkan ASN yang diduga tidak netral, tapi malah disuruh mencari SK ASN yang dilaporkan. Itu kan tugas Bawaslu, bukan tugas kami," ujar Heru.
Di sisi lain, ia juga membandingkan laporan dari tim paslon lain yang justru diproses lebih cepat oleh Bawaslu, tanpa meminta pelapor melengkapi dokumen tambahan seperti yang diminta kepada tim AZ-FER.
Heru meminta agar Bawaslu Kota Sungai Penuh mengadakan jumpa pers untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan dan prosedur kerja yang terkesan membeda-bedakan laporan.
"Saya harap Bawaslu bisa menjelaskan standar kerja mereka dalam menangani laporan secara terbuka dan adil," tutup Heru Sragen. (*)

0 Comments