-->

Buntut Saksi Tidak Boleh Masuk TPS, Tim Advokasi Paslon 02 Minta PSU Kecamatan Kumun Debai



GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH – Pemilihan Wali Kota Sungai Penuh diwarnai dugaan pelanggaran demokrasi di Kecamatan Kumun Debai. Saksi-saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER), dilaporkan mengalami intimidasi hingga dilarang masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh kelompok masyarakat setempat.

Ironisnya, kejadian ini terjadi di hadapan penyelenggara pemilu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta aparat keamanan yang berjaga di lokasi. Namun, mereka diduga tidak mengambil tindakan apa pun untuk mencegah intimidasi yang dialami saksi-saksi paslon 02.

Dugaan Konspirasi
Merespons kejadian tersebut, tim advokasi paslon 02 bersama partai pengusung menggelar konferensi pers di kediaman Ahmadi Zubir pada Jumat (29/11/2024). Acara ini dihadiri oleh Damrat dari PDI Perjuangan, Rahmadi Alwis dari PKS, Ketua Tim Pemenangan AZ-FER Liswar, serta Ketua Tim Hukum AZ-FER Kurniadi Aris.

Damrat, politisi senior PDI Perjuangan, menilai demokrasi di Kecamatan Kumun Debai telah "mati total." Menurutnya, prinsip pemilu langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER) tidak terealisasi. Atas dasar itu, ia meminta penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Kumun Debai, kecuali di Desa Debai dan Desa Pinggir Air.

"Kami meminta pemilihan ulang di seluruh TPS di Kecamatan Kumun Debai, kecuali di Desa Debai dan Desa Pinggir Air. Selain dua desa tersebut, demokrasi sudah benar-benar mati. Saksi kami diintimidasi dan dilarang masuk TPS. Ini pemilu paling brutal sepanjang sejarah Kota Sungai Penuh," ujar Damrat.

Ia juga menuding adanya konspirasi antara penyelenggara pemilu, Panwascam, dan aparat keamanan yang bertugas di lokasi. "Mereka hanya diam menyaksikan kekerasan itu tanpa bertindak apa pun," tambahnya.

Kesaksian Tim Hukum
Kurniadi Aris, Ketua Tim Hukum AZ-FER, mengaku menyaksikan langsung insiden tersebut. Ia menggambarkan kondisi TPS yang menurutnya tidak wajar.

"Saya bersama tim hukum mendatangi TPS di SMP Negeri 6 Kumun. Pintu TPS ditutup, dan saya melihat melalui jendela orang-orang di dalam duduk di bawah meja saat pencoblosan. Ketika mengetahui saya mengintip, mereka terlihat panik dan buru-buru berdiri. Saya bahkan diintimidasi oleh masyarakat setempat meskipun saya sudah memakai atribut advokat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kurniadi juga menyebut bahwa salah satu saksi paslon 02 memilih mengurungkan niat masuk ke TPS karena khawatir dengan keselamatan keluarganya. "Saksi tersebut mengaku diintimidasi dan diancam, bahkan takut anak gadisnya akan menjadi korban jika ia memaksa masuk TPS," tutupnya.

Dengan berbagai kejadian ini, tim AZ-FER menegaskan pentingnya pemilihan ulang di Kecamatan Kumun Debai untuk menjaga integritas demokrasi di Kota Sungai Penuh.

0 Comments