GENCARNEWS.COM, PEKANBARU. Advokat sekaligus pemerhati lingkungan hidup, Mardun, S.H., CTA, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Yayasan Riau Madani, yang diketuai oleh Tim Hukumnya, Surya Dharma, S.Ag., S.H., M.H., dalam memperjuangkan kelestarian hutan dari tangan para perusak di Riau.
“Perjuangan ini bukanlah hal yang mudah. Bahkan, proses hukum terus bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung, diajukan oleh Edi Basri selaku tergugat/pembanding/pemohon kasasi. Namun, pada akhirnya kebenaran memihak kepada mereka yang berjuang demi kebaikan dan kejujuran untuk menyelamatkan hutan,” ungkap Mardun, S.H., CTA (01/01/2024).
Keberhasilan ini dibuktikan dengan adanya tiga putusan pengadilan yang konsisten mendukung Yayasan Riau Madani sebagai pihak penggugat, yaitu:
Putusan Kasasi No. 5540K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024,
Putusan Pengadilan Tinggi No. 10/PDT-LH/2024/PT.PBR tanggal 29 Februari 2024,
Putusan Pengadilan Negeri No. 17/Pdt-G/2023/PN Bkn tanggal 15 Februari 2023.
“Kita patut bangga bahwa masih ada pemerhati lingkungan di Riau. Putusan dari sembilan majelis hakim hingga tahap kasasi adalah wujud nyata kebenaran yang harus diperjuangkan. Putusan ini wajib dilaksanakan, terus dikawal, dan jika perlu, dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Mardun.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang bersifat condemnatoir, aktivis dan pemerhati lingkungan berharap agar pihak tergugat, yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), secara sukarela menjalankan putusan tersebut. Hal ini mencakup pengembalian 180 hektare lahan di Desa Bencah Kelubi, Tapung, Kampar, Riau, agar dipulihkan kembali menjadi kawasan hutan seperti semula, menggantikan kebun sawit yang telah mengalihfungsikan kawasan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, segala kegiatan yang melibatkan pengelolaan, pemanfaatan, atau penggunaan hutan harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Pelanggaran atas aturan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Mardun menegaskan, bagi pihak yang terbukti melakukan PMH dalam kawasan hutan namun tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tidak tertutup kemungkinan langkah hukum pidana dapat diambil. “Fakta menunjukkan adanya perusakan dan peralihan fungsi hutan yang tak dapat ditoleransi,” tutupnya.
"/>


