GENCARNEWS.COM, BATAM. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah aspek penting dalam melindungi pekerja konstruksi. Namun, pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas Sei Pelungut oleh PT Batam Maju Nusantara Jaya menjadi sorotan Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (11/12/2024)
Sekretaris DPN Provinsi Kepri, Metio Sandi Jambak, saat ditemui di sebuah kedai kopi di Sagulung, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pelanggaran K3 yang terjadi di proyek tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa para pekerja konstruksi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Hal ini sangat berisiko, karena jika terjadi insiden, dapat mengakibatkan kecelakaan serius, cacat, bahkan kematian,” ujar Metio.
Ia juga menambahkan, hasil survei lapangan menunjukkan bahwa pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan APD yang sesuai standar. Sebagai organisasi yang peduli terhadap profesi pertukangan, DPN Kepri sangat menyayangkan kelalaian ini.
Pelanggaran yang Serius
Menurut Metio, pelanggaran K3 tidak hanya melanggar etika kerja, tetapi juga aturan hukum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018, pelanggaran K3 di proyek konstruksi dapat dikenai sanksi berupa:
Teguran tertulis.
Perintah penghentian kegiatan.
Rekomendasi pencabutan izin operasional.
Denda atau pidana kurungan.
“Selain sanksi administratif, pelanggaran ini juga berdampak serius, seperti kecelakaan kerja, penurunan produktivitas, hingga trauma psikologis bagi pekerja,” tegasnya.
Metio mendesak Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memberikan teguran keras kepada kontraktor yang bertanggung jawab. “Ironisnya, proyek ini berada di bawah Dinas Kesehatan, yang seharusnya paling memahami pentingnya keselamatan,” tambahnya.
Saat disinggung soal progres pembangunan yang baru mencapai 60-70 persen, Metio mengindikasikan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). “Jika terus dibiarkan, ini bukan hanya masalah keselamatan, tetapi juga bisa menimbulkan dugaan penyimpangan lain,” katanya.
Direktur PT Batam Maju Nusantara Jaya, Andi, yang dihubungi awak media pada Rabu (11/12/2024), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Tim media akan terus mencoba melakukan konfirmasi demi keberimbangan pemberitaan.( Anuar)