-->

Pembangunan Bapelkes Marina City Terbengkalai, Jurnalis Dihalang Masuk oleh Keamanan



GENCARNEWS.COM, BATAM – Proyek pembangunan pagar Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Marina City yang terletak di Jl. Raya Marina City, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan. Pasalnya, proyek dengan anggaran Rp1,9 miliar dari APBN 2024 ini baru terealisasi sekitar 30-40 persen dan diduga mangkrak. Namun, saat jurnalis mencoba menginvestigasi dan melakukan konfirmasi, mereka dihadang oleh petugas keamanan (10/1/2025).

Salah satu jurnalis dari Restorasi Today, Wahyu Agutina, membenarkan bahwa dirinya dihalangi saat hendak melakukan tugas jurnalistik. “Ada apa ini? Sebagai jurnalis, kami malah dihalangi untuk investigasi dan konfirmasi, baik secara langsung maupun tertulis. Sepertinya petugas keamanan Bapelkes Marina tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika mereka membacanya, mereka pasti tahu menghalangi tugas jurnalis adalah pelanggaran,” ujarnya.

Wahyu juga menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. “Kami tadi datang untuk mengantar surat konfirmasi tertulis dari Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKARINDO) DPC Batam sekaligus melakukan investigasi. Namun, tiga orang petugas keamanan yang berjaga di pos menghadang kami. Bahkan, sempat terjadi adu argumen antara tim kami dan pihak keamanan,” ungkap Wahyu.

Menurut Wahyu, sebelumnya, pada 23 Desember 2024, seorang jurnalis dari media Gencar News juga dihalangi masuk saat hendak menginvestigasi proyek tersebut. Selain itu, pada hari Rabu, seorang jurnalis dari media Pelita Today yang mencoba mengonfirmasi kepada Kepala UPT Bapelkes, Khaerudin, S.Kep, Ners, MKM, diarahkan untuk membuat surat tertulis. Namun, ketika surat tersebut hendak diantarkan, pihak keamanan kembali menghalangi.

Ketua DPC AKARINDO Batam, Metio, juga mengecam tindakan tersebut. “Ini mencederai demokrasi dan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Seharusnya, petugas keamanan memahami aturan. Kami datang ke fasilitas negara, kok malah dihalangi. Ada apa ini?” ujarnya.

Metio juga menyoroti ketidaksiapan Kepala UPT Bapelkes, Khaerudin, dalam memberikan penjelasan terkait proyek yang belum selesai tersebut. “Kepala UPT-nya malah mengarahkan kami untuk konfirmasi ke pusat. Kalau begitu, apa gunanya dia ditempatkan di Batam? Kami melihat ada banyak kejanggalan, termasuk petugas keamanan yang tidak memberikan akses nomor kontak pimpinan,” tegasnya.

Metio menambahkan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara dari kantor hukum Etos. Jika tidak ada respons, saya akan melaporkan kasus ini ke Polsek Batu Aji pada Senin mendatang,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapelkes Marina belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Proyek pembangunan pagar yang tidak selesai tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang transparansinya patut dipertanyakan.

0 Comments