-->

Tri Novi Dohajjah Raih Kemenangan di Mahkamah Agung, Upaya Hukum Berbuah Manis



GENCARNEWS.COM, KAMPAR.  Perjuangan panjang Tri Novi Dohajjah, anak dari almarhumah Hj. Nurlaily, pemilik tanah seluas ±10 hektare di RT. 010, RW. 001, Dusun II, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, akhirnya membuahkan hasil. Tanah yang dikenal dengan nama Kavlingan 3 Dara ini sebelumnya diduduki oleh pihak-pihak yang diduga tidak berhak, mendorong Tri Novi untuk menggugat melalui jalur hukum atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tri Novi mengajukan gugatan kepada Basmi L. Gaol alias Marbun sebagai tergugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2023/PN Bkn. Pada tanggal 20 Desember 2023, Majelis Hakim PN Bangkinang mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, surat-surat yang digunakan tergugat untuk menguasai tanah tersebut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Tidak berhenti di tingkat pertama, tergugat mengajukan banding. Namun, melalui Putusan Nomor 33/PDT/2024/PT PBR, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan PN Bangkinang. Selanjutnya, tergugat mencoba peruntungan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi dari situs resmi SIPP PN Bangkinang, berkas kasasi diajukan pada 3 Juni 2024. Namun, hingga akhir tahun 2024, tidak ada pemberitahuan atau relas putusan dari Mahkamah Agung.

Kabar baik akhirnya tiba saat penggugat mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta. Permohonan kasasi yang diajukan oleh tergugat ditolak. Keputusan ini memberikan kemenangan mutlak bagi Tri Novi Dohajjah. "Kebenaran masih berpihak kepada kami," ujar Tri Novi dengan lega.

Kuasa hukum Tri Novi, Mardun, S.H., CTA, dari Kantor Hukum ETOS, menyampaikan bahwa kliennya telah mengikuti semua proses hukum dengan penuh kesabaran. “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, klien kami telah melakukan upaya hukum secara maksimal. Meskipun pihak lawan mengajukan banding hingga kasasi, kami tidak gentar. Alhamdulillah, hingga saat ini, kebenaran masih berpihak kepada kami,” jelas Mardun (06/01/2025).

Ia juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini menjadi acuan kuat bagi aparat penegak hukum, terutama penyidik Polres Kampar, untuk mengusut tindak pidana yang berkaitan dengan perkara ini. Sebelumnya, terdapat laporan polisi dengan nomor LP/B/155/VIII/2022/SPKT/Polsek Tapung/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Agustus 2022 yang telah dilimpahkan ke Polres Kampar.

“Kami berharap penyidik dapat menuntaskan penyidikan, sehingga pihak terlapor dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah terjadi. Selain itu, kami mengimbau kepada pihak-pihak yang masih menguasai tanah klien kami untuk segera dengan kesadaran sendiri meninggalkan area tersebut,” tambah Mardun, S.H., CTA.

Kemenangan ini memberikan keadilan bagi Tri Novi Dohajjah dan menjadi pengingat bahwa proses hukum dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

0 Comments