-->

Laporan Korban Penganiayaan di Polsek Nongsa Diduga Tak Ditindaklanjuti, Keluarga Mohon Keadilan



GENCARNEWS.COM, BATAM – Seorang warga menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan PT Citra Tritunas Prakasa. Kejadian tersebut terjadi saat perusahaan tersebut melakukan penggusuran di kawasan Kampung Kolam, Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 2 Januari 2025.

Peristiwa bermula ketika sepuluh orang yang diduga suruhan PT Citra Tritunas Prakasa mendatangi rumah korban, Fatimah Dewi (32), dan melakukan penebangan pohon di pekarangan rumahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tidak terima dengan tindakan tersebut, Fatimah berusaha menghalangi aksi mereka. Cekcok pun tak terhindarkan, yang kemudian berujung pada aksi tarik-menarik. Salah seorang pelaku, seorang pria, diduga mendorong Fatimah hingga tersungkur ke tanah dan mengalami luka.

Demi mencari keadilan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK NONGSA/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Namun, hingga 21 Februari 2025—satu bulan 20 hari setelah laporan dibuat—kasus tersebut diduga belum mendapatkan tindak lanjut yang signifikan. Korban baru menerima satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

Suami korban, Kasim, saat ditemui awak media di Kampung Teluk Mata Ikan, Nongsa, pada 20 Februari 2025, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini.

“Sejak dilaporkan, kami baru menerima dua dokumen, yakni bukti laporan dan satu kali SP2HP. Sampai hari ini, sudah hampir dua bulan, tidak ada perkembangan. Kami masyarakat biasa tidak paham hukum, makanya kami melapor ke polisi agar mendapatkan keadilan,” ujar Kasim.

Ia juga mempertanyakan apakah ada kesulitan dalam proses hukum karena terlapor diduga berasal dari pihak perusahaan.

“Kami tidak tahu, apakah karena yang kami laporkan ini orang dari perusahaan, makanya sulit diproses? Kami hanya ingin keadilan. Tapi tadi sore saya hubungi penyidik, katanya hari Sabtu kami disuruh datang ke Polsek Nongsa. Jadi, kami tunggu saja,” tambahnya dengan raut wajah kecewa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Jexson Marpaung, S.H., saat dikonfirmasi awak media di ruang Reskrim Polsek Nongsa pada 21 Februari 2025 pukul 15.00 WIB, menyatakan bahwa ia harus meminta izin terlebih dahulu kepada Kapolsek Kompol Efendi Ali sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kalau mau konfirmasi, saya harus izin pimpinan dulu. Saya bisa memberikan penjelasan, tapi jangan dipublikasikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Sandi Jambak)

0 Comments