GENCARNEWS.COM, BATAM – Nasib warga penghuni rumah liar di Kampung Tower, Nongsa, semakin memprihatinkan. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait ganti rugi, namun warga tetap dipaksa pindah dari tempat tinggal mereka, Minggu (23/2/2025).
Keterlibatan aparat TNI dalam penggusuran ini menuai sorotan, mengingat tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Sementara itu, penggunaan TNI dalam penanganan konflik sosial hanya dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, di mana pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan kepada Presiden sebelum pengerahan pasukan.
Ironisnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat, PT Citra Tritunas Prakasa, dan DPRD sebelumnya telah menegaskan bahwa penggusuran tidak boleh dilakukan sebelum penyelesaian ganti rugi. Namun, kenyataan di lapangan justru berbeda.
Seorang warga Kampung Tower yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kebingungannya atas keterlibatan oknum anggota TNI dalam penggusuran tersebut.
“Kami heran, penggusuran ini dikoordinir oleh Pak Amri Umar Tanjung yang mengaku bekerja di Kodim 0316 Batam. Kami semakin bingung dan takut, ke mana harus mengadu? Saat melapor ke polisi, mereka menyarankan kami melapor ke Polisi Militer jika melibatkan oknum anggota TNI.
Padahal dalam RDP di DPRD sudah jelas disebutkan bahwa sebelum hak ganti rugi diselesaikan, tidak boleh ada aktivitas penggusuran. Tapi kenyataannya, kami tetap digusur bahkan ada warga yang menjadi korban kekerasan. Kami berharap PT maupun pemerintah memperhatikan nasib kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Dandim 0316 Batam, Kolonel Inf Rooy Chandra Sihombing, S.I.P., M.M., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Padahal, berdasarkan informasi, pesan konfirmasi telah dibaca. Demi keberimbangan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.(SJ)

0 Comments