GENCARNEWS.COM, BATAM – Dugaan praktik nepotisme dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mendapat sorotan tajam dari organisasi masyarakat Barisan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (BIDIK).
Ketua DPD BIDIK Provinsi Kepulauan Riau, Metio Sandi, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri pada Jumat, 7 Februari 2025.
"Kami dari DPD BIDIK Kepri telah melaporkan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., ke Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan praktik nepotisme dalam penerimaan P3K," ujar Metio Sandi, Sabtu (8/2/2025).
Metio menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan keterlibatan Zulkarnain dalam memfasilitasi penerimaan anak kandungnya sebagai pegawai P3K di Kemenag Batam.
"Kami menilai tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kepri. Oleh karena itu, kami merasa perlu melaporkannya secara resmi agar kasus ini menjadi terang benderang," lanjutnya.
Metio menambahkan, isu dugaan nepotisme ini telah berkembang luas di masyarakat, khususnya di lingkungan Kemenag Kota Batam. Ia juga menyebut bahwa kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh Unit Tipikor Polda Kepri.
"Namun, hingga kini kami belum mengetahui perkembangan lebih lanjut dari penanganan laporan tersebut. Karena itu, kami kembali melaporkannya agar ada transparansi dalam proses hukum," tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., membenarkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Polda Kepri untuk memberikan klarifikasi terkait penerimaan P3K.
"Memang saya pernah dipanggil untuk klarifikasi oleh Polda Kepri. Saya tidak tahu siapa yang melaporkan, tapi saya hanya diminta menjelaskan, dan akhirnya tidak ada persoalan," ujar Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (28/2/2025).
Zulkarnain juga membantah tudingan bahwa anaknya, yang berinisial ZU, tidak memenuhi syarat sebagai pegawai P3K. Menurutnya, proses penerimaan telah sesuai prosedur.
"Anak saya diterima sebagai P3K melalui masa optimalisasi, bukan dari hasil tes biasa. Soal kabar bahwa dia belum memenuhi syarat, saya bicara berdasarkan bukti. Anak saya masuk sejak Januari dan saya bisa pertanggungjawabkan itu," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dari Ormas BIDIK tersebut.

0 Comments