PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Warga Kota Sungai Penuh dikejutkan dengan pembongkaran portal besi pembatas jalan yang merupakan aset pemerintah. Portal tersebut dibangun oleh Dinas PUPR pada 2023 dan berlokasi di kawasan Taman Tugu 17. Kejadian ini semakin menjadi sorotan publik setelah video pembongkaran, yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, disiarkan secara langsung melalui media sosial.
Menanggapi insiden tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim Inafis Polres Kerinci juga telah memasang garis polisi (police line) sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perusakan fasilitas negara. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sekitar 10 tiang pembatas yang telah dibongkar dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Pembongkaran ini diduga merusak fasilitas publik. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan mendalami kasus ini lebih lanjut," ujar AKP Very Prasetyawan.
Berdasarkan aturan hukum, pelaku pembongkaran dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp4,5 juta.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan aset negara tersebut.

0 Comments