GENCARNEWS.COM, BATAM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., kembali menghadapi laporan hukum. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepri atas dugaan nepotisme dalam penerimaan pegawai P3K, kali ini ia resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri.
Laporan terbaru ini berkaitan dengan pengalihan kepemilikan sebidang lahan hibah dari Badan Pengusahaan (BP) Batam yang pada awalnya diperuntukkan bagi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Batam melalui Kemenag Kota Batam sekitar tahun 2000. Namun, pada akhir 2024, lahan tersebut diketahui telah beralih menjadi milik pribadi sejumlah oknum pejabat di Kemenag Kota Batam serta beberapa guru MAN Batam.
Tidak hanya itu, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa lahan hibah tersebut juga dikuasai oleh seorang anggota Polda Kepri. Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, tidak membantah keterlibatan oknum tersebut, dengan alasan bahwa lahan tersebut telah lama tidak dimanfaatkan.
“Waktu itu, ketika lahan tersebut dibagi, di bagian depan ada lahan sisa. Itupun saya belum mengurusnya sebenarnya. Kenapa? Karena di situ ada gedung yang dibangun oleh Pak Kamto, seorang anggota Polda Kepri. Itu tanah saya sebenarnya,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, Metio Sandi, menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
“Hingga kini, kami belum memperoleh dokumen resmi terkait tujuan awal hibah lahan dari BP Batam. Namun, berdasarkan pernyataan Kepala Kemenag Kota Batam dalam pemberitaan, jelas bahwa lahan tersebut dihibahkan kepada Kemenag Kota Batam atau MAN Batam, bukan kepada individu tertentu. Ini sudah terang,” tegas Metio Sandi usai melaporkan kasus tersebut ke Kejari Batam pada Selasa, 18 Februari 2024.
Metio juga mengungkapkan kejanggalan dalam tata cara hibah tersebut. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang jika seorang pejabat yang memiliki kewenangan menghibahkan lahan justru mengalokasikan hibah tersebut untuk dirinya sendiri.
“Jika Kepala Kemenag Kota Batam adalah pihak yang menerima hibah dari BP Batam, lalu ia kembali menghibahkan kepada dirinya sendiri atau pihak-pihak tertentu, ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini hanya akal-akalan belaka?” ungkapnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 421, 424, dan 425, penyalahgunaan wewenang diartikan sebagai tindakan yang melampaui batas kewenangan, mencampuradukkan kepentingan pribadi, atau bertindak sewenang-wenang. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan pihak penegak hukum. Kejari Batam diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

0 Comments