GENCARNEWS.COM, PEKANBARU – Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rais, resmi menerima laporan pengaduan dari Komunitas Kebersihan Lingkungan Kota Pekanbaru (KKLKP) pada Rabu (24/9/2025). Dalam pertemuan tersebut, KKLKP menyampaikan 12 poin tuntutan terkait dugaan permasalahan kinerja Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS). Sabtu 26/9/205.
Sejumlah isu yang menjadi sorotan antara lain adanya sikap arogansi dalam hubungan kemitraan, pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap petugas angkutan sampah, kurangnya transparansi dalam kutipan iuran, hingga desakan penurunan tarif retribusi.
Ketua KKLKP, Rahman, menegaskan pentingnya perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengangkutan sampah hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ia berharap seluruh laporan serta tuntutan komunitas dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Visual Justice Indonesia, Mardun, SH, CTA, menekankan perlunya profesionalisme dan keterbukaan dalam pengelolaan sampah.
“LPS tidak bisa bekerja sendiri. Dalam menjalin kemitraan, harus mengedepankan transparansi dan sikap humanis, bukan arogansi. Pekerjaan ini adalah tugas mulia, sehingga butuh kolaborasi profesional agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan,” tegas Mardun (26/9/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan agar persoalan kontrak kerja, hak-hak mitra, dan dugaan pemutusan kerja sepihak ditangani secara bijak. “Jangan sampai tugas mulia ini tercoreng oleh tindakan yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Semua harus dikelola dengan adil dan profesional,” imbuhnya.
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sendiri menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, demi terciptanya pengelolaan sampah yang lebih baik. Harapannya, masyarakat dapat hidup berdampingan dalam lingkungan yang bersih dan sehat, bukan berdampingan dengan sampah.