GENCARNEWS.COM, BATAM — Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh manajemen D’Club Sapphiri terhadap sejumlah pekerjanya memicu perhatian serius dari Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK). Kasus ini diduga terjadi di kawasan GGC Sagulung, Kota Batam.
Koordinator KMPK, Metio Sandi, saat dihubungi awak media pada Senin (1/12/2025), menyampaikan keprihatinannya mengenai dugaan tindakan yang dinilai merampas kebebasan para pekerja.
“Kami sangat menyayangkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan manajemen D’Club Sapphiri. Di era seperti sekarang masih ada tindakan yang diduga mengekang kebebasan warga negara. Negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakatnya,” ujarnya.
Metio menyebut bahwa dugaan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku hingga delapan tahun penjara, bahkan dapat mencapai lima belas tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lebih lanjut, Metio mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah Kota Batam, termasuk Satpol PP Kota Batam. Namun hingga kini, kata dia, belum ada respons resmi terkait laporan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batam, namun belum ada tanggapan dari pihak terkait, termasuk dari Bapak Iman Tohari selaku pejabat yang menangani perizinan. Kami juga akan segera mengirimkan surat kepada Komnas HAM RI Perwakilan Kepri agar turun tangan menangani persoalan ini,” tegas Metio.
Metio menambahkan, apabila tidak ada langkah tegas dari instansi terkait, KMPK siap menggelar aksi damai. “Jika laporan ini tidak ditanggapi, kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen D’Club Sapphiri belum memberikan keterangan resmi. Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut. (red)
"/>


