GENCARNEWS.COM, BATAM — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Visual Justice Indonesia mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam. Mereka meminta semua pihak yang terlibat, termasuk para aktor intelektual, segera tersentuh proses hukum.
Kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau pada Juni 2025 ini kembali mencuat setelah ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait pengangkatan honorer atas nama Zulfa Uliani, S.M. berdasarkan dua Surat Keputusan (SK) berbeda yang diterbitkan mantan Kepala Kantor Kemenag Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, terbit dua SK dengan masa berlaku hampir serupa namun dikeluarkan pada waktu berbeda:
1. SK pertama
Mengangkat Zulfa Uliani sebagai pegawai honorer terhitung 1 Februari 2021 – 31 Desember 2021
Ditandatangani 25 Januari 2021
2. SK kedua:
Bernomor 221/Kk.32.05/KP.00.2/12/2020. Mengangkat Zulfa Uliani sebagai pegawai honorer terhitung 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021
Ditandatangani 28 Desember 2020
Perubahan SK ini diduga kuat dilakukan agar yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi PPPK.
YLBH Visual Justice Indonesia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain, termasuk mantan staf tata usaha, pejabat internal Kemenag Batam, hingga suami salah satu pejabat, dalam proses pemalsuan dokumen tersebut.
Ketua Umum YLBH Visual Justice Indonesia, Mardun, SH, menyesalkan lambannya penanganan kasus ini.
“Kami sudah melaporkan dugaan nepotisme penerimaan PPPK di Kemenag Batam sejak bulan Juni 2025. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan. Yang kami herankan, otak pelaku justru belum tersentuh hukum,” tegas Mardun kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
Mardun menegaskan bahwa bukti-bukti terkait kasus tersebut berada dalam penguasaannya karena ia juga merupakan kuasa hukum Ketua Organisasi Bidik Kepri yang pertama kali melaporkan perkara ini.
“Semalam Ketua Bidik Kepri menghubungi saya, mempertanyakan kenapa kasus ini tidak berjalan di Polda Kepri. Kita curiga ada yang tidak beres karena pihak yang paling bertanggung jawab belum diproses,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Mardun menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum tambahan, termasuk:
Melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Kepri. Melaporkan ke Paminal dan Kasi Was Polda Kepri. Menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum
Namun langkah tersebut akan disesuaikan dengan agenda organisasi, karena saat ini pihaknya juga tengah menangani gugatan lingkungan di Pengadilan Tinggi Jambi serta beberapa agenda hukum lainnya di Kepri.
Sementara itu, Lena, salah satu pejabat Kemenag Batam yang diduga menjadi aktor kunci dalam kasus nepotisme tersebut, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
"/>


