-->

Aktivitas Diduga Ilegal di Pelabuhan Tikus Batam Disebut Berlangsung Bertahun-Tahun, Bea Cukai dan APH Didesak Menyelidiki

 



Batam – Dugaan praktik penyelundupan barang ilegal melalui pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Sengkuang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya komitmen pemerintah memberantas penyelundupan, aktivitas keluar masuk barang yang diduga tanpa dokumen kepabeanan justru disebut masih bebas berlangsung nyaris tak tersentuh hukum.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas yang disebut berlangsung hampir setiap hari itu dapat berjalan dalam waktu lama tanpa penindakan hukum oleh aparat terkait ?


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan, tim awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada (29/6/2026). Dari hasil penelusuran awal dan keterangan narasumber, pelabuhan tikus tersebut diduga menjadi salah satu jalur pengiriman rokok non-cukai, suku cadang kendaraan, barang elektronik, hingga barang jasa titip (Jastip) ke luar Batam.


"Barang keluar masuk hampir setiap hari. Aktivitas ini bukan lagi rahasia umum," Ujarnya.


Menurutnya, barang-barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah atau menggunakan modus tertentu untuk menghindari pengawasan.


Yang lebih mengundang perhatian,  narsum mengaku sering melihat kendaraan pribadi yang diduga mengawal mobil boks pengangkut barang menuju lokasi pelabuhan.


"Kalau mobil boks masuk ke pelabuhan, biasanya ada mobil yang ikut mengawal. Itu sudah sering terlihat," Katanya.


Ia juga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan dalam satu malam disebut sedikitnya enam unit mobil boks keluar masuk kawasan pelabuhan, dengan aktivitas yang umumnya dimulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga tengah malam.


Ia menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial IC, sementara operasional lapangan disebut dikoordinasikan oleh pria berinisial SG. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.


Praktik ilegal itu sangat berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai. Selain itu, peredaran barang ilegal juga dinilai merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan melemahkan kewibawaan penegakan hukum.


Situasi ini menjadi tantangan serius bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya. Publik tentu menanti langkah konkret, bukan sekadar operasi seremonial, untuk membongkar dugaan jaringan penyelundupan yang disebut-sebut telah lama beroperasi itu.


Awak media akan menyampaikan hasil penelusuran ini kepada Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, dan instansi terkait lainnya agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penyelundupan merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar, disertai penyitaan barang bukti maupun sarana pengangkut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih terus mendalami tentang kegiatan ilegal yang dilakukan oleh "IC" beserta komplotannya, dan berusaha untuk melakukan konfirmasi terhadap IC, serta meneruskan pemberitaan ini kepada aparat terkait, Bea Cukai Batam, Kanwil DJBC Kepri, Polresta Barelang dan Polda Kepri serta aparat terkait lainnya sebagai laporan dan pemberitahuan agar dilaksanakan penindakan hukum terhadap "IC" pelaku penyelundup ilegal tersebut. (End)

0 Comments