GENCARNEWS.COM, BATAM – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian dalam aktivitas penampungan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal mencuat di Kota Batam. Sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, diduga menjadi tempat penampungan berbagai jenis limbah B3 tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan ini memicu sorotan publik sekaligus mempertanyakan komitmen penegakan hukum, khususnya jika dugaan kepemilikan gudang tersebut benar melibatkan anggota Polresta Barelang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat yang dihimpun dalam beberapa waktu terakhir, lokasi yang sebelumnya merupakan bangunan pengolahan kayu itu diduga telah lama beroperasi sebagai tempat penampungan berbagai jenis limbah industri. Aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut barang disebut berlangsung hampir setiap hari.
Material yang ditampung di lokasi tersebut antara lain limbah plastik industri, komponen dan perangkat elektronik bekas, baterai serta aki bekas, hingga kayu palet yang diduga telah terkontaminasi bahan kimia berbahaya. Seluruh material tersebut termasuk kategori limbah B3 yang pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan ketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Warga sekitar mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait. Namun hingga kini aktivitas di lokasi tersebut disebut masih terus berlangsung sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kebal terhadap penegakan hukum.
Saat tim investigasi media mendatangi lokasi, gerbang gudang terlihat terbuka dengan tumpukan material yang tersimpan di area terbuka. Sejumlah limbah tampak dikemas dalam karung jumbo (jumbo bag), sementara tumpukan plastik bekas produksi industri dan kayu palet terlihat memenuhi sebagian area gudang. Warga juga mengeluhkan aroma menyengat yang kerap tercium dari lokasi tersebut.
Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK), Sandi Jambak, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal tersebut harus menjadi perhatian serius.
"Jika benar gudang tersebut dimiliki oleh anggota kepolisian, maka ini menjadi ujian integritas bagi Kapolresta Barelang dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat terhadap dugaan pelanggaran ini," ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Sandi juga meminta Kapolda Kepulauan Riau memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun yang terbukti melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Hasibuan, yang dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Sei Pelunggut, Sanggam Siagian, turut menyampaikan keprihatinannya atas dugaan keberadaan gudang limbah B3 ilegal tersebut. Menurutnya, apabila informasi yang beredar terbukti benar, maka hal itu merupakan pukulan serius terhadap rasa keadilan masyarakat.
"Jika benar pemiliknya adalah aparat penegak hukum, tentu masyarakat sangat kecewa. Aparat seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat," kata Sanggam.
Ia menegaskan bahwa keberadaan limbah B3 tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengancam kesehatan warga sekitar. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum bertindak secara transparan dan profesional.
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang jabatan maupun status pelaku. Jika ditemukan pelanggaran, lokasi harus segera ditutup dan limbah yang ada dikelola sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Masyarakat Sei Pelunggut menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum. Mereka berharap aparat terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, jenis limbah yang disimpan, serta mengungkap identitas pemilik gudang yang kini menjadi sorotan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Barelang terkait dugaan kepemilikan gudang limbah B3 tersebut. Warga kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan yang dinilai berpotensi membahayakan lingkungan dan mencederai kepercayaan publik.


0 Comments