GENCARNEWS.COM – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepahaman dan penetapan keputusan DPRD Musi Rawas tentang rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Mura, tahun anggaran 2025.
Rapat Paripurna sendiri di dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah., S.E., M.I.Kom dan dihadiri 21 anggota dari 40 anggota DPRD Mura serta juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, beserta Perwakilan Forkopimda Musi Rawas dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemerintah Musi Rawas.
Selanjutnya Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Mura Firdaus Cik Olah., S.E., M.I.Kom setelah mendengarkan laporan dari Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Amri Aziz, terkait dengan Rapat Paripurna.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Musi Rawas tahun 2025 yang disampaikan oleh Imam Kurniawan, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak baik itu dari legislatif , eksekutif serta semua stakeholder.
Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 berjumlah 13 Raperda dengan rincian 7 Raperda berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, 6 Raperda dari Inisiatif DPRD Musi Rawas.
Prioritas rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas meliputi
1. Raperda tentang rencana tata ruang wilaya Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2026
2. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
3. Reperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
4. Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029
5. Raperda Perlindungan anak
6. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)7. Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas
Berikut Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas
1. Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2. Raperda tentang rencana umum penanaman modal
3. Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan UMKM
4. Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup5. Raperda tentang penanggulangan kemiskinan daerah,
6. Raperda tentang Fasilitasi-fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dari peredaran narkoba.
Penetapan Propemperda langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Musi Rawas.
Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.
Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung lainnya.
Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.
Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung lainnya. (**)
FOLLOW THE GENCAR NEWS AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow GENCAR NEWS on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram