GENCARNEWS.COM LINGGA. Bukannya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencegah perusakan lingkungan, seorang oknum wartawan di Lingga, Masliadi, justru diduga menjadi pelaku ilegal logging. Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan kayu hasil pembalakan liar tersusun rapi di sebuah kawasan Kampung Beluduk. Jenis kayu yang ditemukan terdiri dari balok ukuran 2x3 dan papan, yang diduga akan dikirim ke Nipah Panjang, Provinsi Jambi, melalui jalur laut menggunakan pompong. Satu kali pengiriman diperkirakan dapat memuat 3 hingga 4 ton kayu.
Keterangan Warga: Tidak Ada Dokumen Resmi
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari perambahan hutan dan tidak memiliki dokumen resmi. “Kayu ini bukan dari kebun, tapi dari hutan. Jelas tidak ada dokumennya,” ujarnya.
Warga juga menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, dengan Masliadi membeli kayu dari masyarakat yang mengangkutnya menggunakan sepeda motor. Pengiriman kayu ke Jambi dilakukan secara tidak teratur, sekitar seminggu sekali atau sepuluh hari sekali.
Dugaan Pembiaran oleh Aparat
Ironisnya, aktivitas ilegal ini tampaknya luput dari tindakan tegas aparat Polres Lingga. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, ada dugaan penyetoran uang dari Masliadi kepada oknum polisi agar aktivitasnya berjalan lancar. Beberapa warga menyebutkan bahwa ada kayu milik Masliadi yang disimpan di tepi pantai dekat rumah seorang warga bernama Karim, yang akan diangkut pompong setelah magrib.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Masliadi tidak memberikan tanggapan, meskipun pesan telah dibaca. Hal yang sama terjadi pada Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Mahadir, yang juga tidak memberikan respons terkait aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut.
Regulasi yang Mengatur Ilegal Logging
Aktivitas ilegal logging merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 Ayat (3) huruf e UU Kehutanan menyebutkan larangan bagi siapa pun untuk menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diatur dalam Pasal 78 Ayat (5) yang menetapkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem hutan.
Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, terutama di Kabupaten Lingga. Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal logging dan menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan lingkungan hidup.

0 Comments