GENCARNEWS.COM, BATAM. Pemberian piagam penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 6 Desember 2024 lalu menuai sorotan tajam.
Pasalnya, institusi tersebut sebelumnya diterpa dugaan kasus nepotisme dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta penyalahgunaan wewenang terkait lahan kavling guru di MAN Sagulung.
Sejumlah pihak menilai penghargaan tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat. Di awal tahun 2025, berbagai laporan mengenai dugaan pelanggaran di Kemenag Batam semakin mencuat, sehingga publik mempertanyakan dasar pemberian penghargaan tersebut.
Ketua Investigasi LSM Forum Kajian dan Pemerhati Nasional (FKPN) Batam, Jerry Makasau, secara tegas meminta agar penghargaan tersebut dikaji ulang. Bahkan, ia mendesak agar piagam tersebut dianulir karena dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan.
"Pemberian penghargaan ini sangat tidak tepat dan terkesan pesanan. Seolah-olah Kemenag Batam memiliki kinerja terbaik dalam pelayanan publik, padahal masyarakat sudah mengetahui adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Jerry pada Sabtu (22/2/2025).
Ia menambahkan bahwa dugaan ketidakterbukaan dalam rekrutmen tenaga honorer, P3K, hingga alokasi lahan untuk guru-guru di lingkungan sekolah Islam negeri di Batam, semakin memperkuat alasan untuk meninjau ulang penghargaan tersebut.
"Penghargaan WBK dari Kemenpan RB ini mencederai prinsip supremasi hukum. Seharusnya dilakukan investigasi menyeluruh sebelum memberikan pengakuan semacam ini. Jangan sampai setelah menerima penghargaan, justru ada pejabat atau oknum yang terjerat kasus korupsi," tegasnya.
Sementara itu, wartawan media ini telah mencoba menghubungi pihak Kemenpan RB untuk meminta tanggapan terkait penghargaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak yang berwenang.
(Tim)

0 Comments