GENCARNEWS.COM, BATAM – Polemik dugaan nepotisme dan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam terus bergulir. Kasus ini kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, yakni Polda Kepri (unit Tipikor) dan Kejaksaan Negeri Batam.
Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, Metio Sandi, menjadi pihak yang melaporkan dugaan praktik nepotisme dalam penerimaan pegawai P3K serta dugaan korupsi terkait lahan Kavling Kemenag/MAN di Sagulung. Laporan pertama mengenai dugaan nepotisme telah disampaikan ke unit Tipikor Polda Kepri pada 7 Februari 2025, disusul laporan kedua pada 12 Februari 2025. Sementara itu, laporan terkait dugaan korupsi lahan dilayangkan pada 18 Februari 2025.
Kasus ini menyeret nama Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag. Namun, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kepulauan Riau, Zoztafia, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kanwil Kemenag Kepri, Wawan Djunaidi, yang beberapa kali enggan memberikan tanggapan saat dihubungi awak media.
Kuat dugaan, sikap diam kedua pejabat Kanwil Kemenag Kepri ini berkaitan dengan hubungan mereka dengan Dr. H. Zulkarnain, yang dalam waktu dekat dikabarkan akan menempati posisi strategis di Kanwil Kemenag Kepri setelah masa jabatannya sebagai Kepala Kemenag Kota Batam berakhir.
Menanggapi isu ini, Ketua Investigasi LSM FKPN Kota Batam, Jerry Makasau, meminta agar rencana mutasi Dr. H. Zulkarnain ditinjau kembali. Ia menilai, sebelum menempati jabatan baru, Zulkarnain seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu dugaan kasus yang tengah membelitnya.
"Jika benar ada rencana pergeseran jabatan, sebaiknya dipertimbangkan ulang. Saat ini, Kepala Kemenag Kota Batam masih dalam proses pemeriksaan terkait laporan dugaan nepotisme dalam penerimaan pegawai P3K dan dugaan penyalahgunaan lahan hibah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, Jerry menegaskan bahwa posisi strategis di Kanwil Kemenag Kepri harus diisi oleh individu yang tidak memiliki beban kasus hukum. "Sebaiknya, biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan Kemenag," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kanwil Kemenag Kepri maupun Kemenag Kota Batam terkait laporan tersebut.


0 Comments